Hadirkan 3 Saksi, Perindo Minta MK Gugurkan Pasal Verifikasi
Rabu, 29 November 2017 - 10:37 WIB
Hadirkan 3 Saksi, Perindo Minta MK Gugurkan Pasal Verifikasi
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Pasal verifikasi dalam Undang-Undang (UU) Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengatakan, tiga orang saksi yang dihadirkan Perindo dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon terdiri dari dua saksi ahli dan satu saksi fakta.
"Saksi ahli Said Salahudin sebagai ahli pemilu dan Profesor Yulianto sebagai ahli perundang-undangan. Saksi fakta Bapak Wibowo mantan Sekjen PBB (Partai Bulan Bintang)," kata Ricky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Ricky berharap, tiga saksi yang dihadirkan Perindo bisa menjadi pertimbangan MK untuk menggugurkan Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang hanya diwajibkan bagi parpol lama.
"Kami minta Pasal terkait verifikasi parpol dibatalkan," ucap Ricky.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono mengatakan, tiga orang saksi yang dihadirkan Perindo dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon terdiri dari dua saksi ahli dan satu saksi fakta.
"Saksi ahli Said Salahudin sebagai ahli pemilu dan Profesor Yulianto sebagai ahli perundang-undangan. Saksi fakta Bapak Wibowo mantan Sekjen PBB (Partai Bulan Bintang)," kata Ricky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Ricky berharap, tiga saksi yang dihadirkan Perindo bisa menjadi pertimbangan MK untuk menggugurkan Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur tentang verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 yang hanya diwajibkan bagi parpol lama.
"Kami minta Pasal terkait verifikasi parpol dibatalkan," ucap Ricky.
(maf)