Hakim Praperadilan Setnov Jilid II Diminta Terapkan Asas Imparsial

Selasa, 28 November 2017 - 07:11 WIB
Hakim Praperadilan Setnov...
Hakim Praperadilan Setnov Jilid II Diminta Terapkan Asas Imparsial
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) pada 30 November mendatang.

Pengamat Hukum Ridwan Darmawan menganggap peradilan jilid II yang diajukan pria yang akrab disapa Setnov itu akan menjadi sidang yang mendebarkan. Sebab, sidang tersebut tersemat harapan masyarakat yang menginginkan negara ini bebas dari korupsi.

"Jika diibaratkan permainan kartu, ini jelas sama seperti 'kartu truf' yang di mainkan kedua pihak. Jurus andalan atau pamungkas sedang dipersiapkan untuk memenangkan pertarungan," tutur Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/11/2017).

Menurut Ridwan, harapan publik tertuju kepada Hakim Tunggal Kusno yang ditunjuk menangani perkara ini. Menurutnya, dari rekam jejak Kusno sebagai hakim selama ini cukup menjanjikan untuk penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Presidium Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini meminta Hakim Kusno berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatan hakim yang profesional.

Selain itu, lanjut Ridwan, Hakim Kusno cukup menerapkan asas imparsial dan peradilan yang bebas dan terbuka (trial fair) dalam menyidangakan perkara itu, sehingga kedua belah pihak yang berperkara diberikan hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum masing-masing.

"Konsisten dengan hukum acara praperadilan yang hanya berkutat di soal prosedural penetapan seseorang menjadi tersangka, tidak masuk ke Pokok Perkara. Saya kira putusan yang nanti dikeluarkan dapat dipahami oleh semua pihak yang berperkara," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7752 seconds (0.1#10.140)