Hakim Praperadilan Setnov Jilid II Diminta Terapkan Asas Imparsial

Selasa, 28 November 2017 - 07:11 WIB
Hakim Praperadilan Setnov...
Hakim Praperadilan Setnov Jilid II Diminta Terapkan Asas Imparsial
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) pada 30 November mendatang.

Pengamat Hukum Ridwan Darmawan menganggap peradilan jilid II yang diajukan pria yang akrab disapa Setnov itu akan menjadi sidang yang mendebarkan. Sebab, sidang tersebut tersemat harapan masyarakat yang menginginkan negara ini bebas dari korupsi.

"Jika diibaratkan permainan kartu, ini jelas sama seperti 'kartu truf' yang di mainkan kedua pihak. Jurus andalan atau pamungkas sedang dipersiapkan untuk memenangkan pertarungan," tutur Ridwan saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/11/2017).

Menurut Ridwan, harapan publik tertuju kepada Hakim Tunggal Kusno yang ditunjuk menangani perkara ini. Menurutnya, dari rekam jejak Kusno sebagai hakim selama ini cukup menjanjikan untuk penegakan hukum di Indonesia.

Anggota Presidium Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) ini meminta Hakim Kusno berpegang teguh pada perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatan hakim yang profesional.

Selain itu, lanjut Ridwan, Hakim Kusno cukup menerapkan asas imparsial dan peradilan yang bebas dan terbuka (trial fair) dalam menyidangakan perkara itu, sehingga kedua belah pihak yang berperkara diberikan hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum masing-masing.

"Konsisten dengan hukum acara praperadilan yang hanya berkutat di soal prosedural penetapan seseorang menjadi tersangka, tidak masuk ke Pokok Perkara. Saya kira putusan yang nanti dikeluarkan dapat dipahami oleh semua pihak yang berperkara," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan E-KTP Kemendagri
Dalami Kasus Korupsi...
Dalami Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Pegawai Kemendagri
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Berita Terkini
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved