Pernyataan Polri soal Viktor Laiskodat Bikin Bingung Pelapor

Jum'at, 24 November 2017 - 09:40 WIB
Pernyataan Polri soal Viktor Laiskodat Bikin Bingung Pelapor
Pernyataan Polri soal Viktor Laiskodat Bikin Bingung Pelapor
A A A
JAKARTA - Informasi yang disampaikan petinggi Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat membuat bingung pihak pelapor. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak beberapa hari lalu mengatakan bahwa penyidik Bareskrim sudah menghentikan kasus Viktor Laiskodat.

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto membantah bahwa kasus itu sudah dihentikan. "Kedua jenderal saling bantah dan saya bingung menanggapinya, karena yang omong keduanya pati Polri berpangkat brigadir jenderal, Herry Nahak dan Rikwanto. Mana yang harus dipercayai keterangannya?" ujar salah seorang pelapor Viktor Laiskodat, Iwan Sumule kepada SINDOnews, Jumat (24/11/2017).

Selain itu, pernyataan Brigjen Rikwanto yang mengatakan bahwa Bareskrim menunggu Mahkamah Kehormatan Dewan MKD (DPR) dalam memproses kasus Viktor pun membuat bingungnya. Karena, persoalan yang tangani Bareskrim Polri dengan MKD DPR terkait Viktor Laiskodat adalah dua hal berbeda.

"Sepertinya mau lempar tanggung jawab. Karena MKD mengadili soal etik anggota DPR, sedang Polri menyelidiki dan menyidik soal persoalan pidananya, apakah pidato Viktor ada unsur pidana nya. Dua hal yg berbeda," papar ketua dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Gerindra ini.

Iwan menambahkan, Polri dalam menyidik atau menghentikan sebuah kasus pidana itu harus mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sedang MKD tidak," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6440 seconds (0.1#10.140)