Pengembangan OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Mojokerto Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dalam kasus suap pembahasan APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Mojokerto.
Penetapan tersangka Mas'ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka MY (Mas'ud Yunus) diterbitkan tanggal 17 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.
Sebelumnya, KPK juga telah menjaring politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Umar Faruq yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam operasi tangkap tangan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Umar, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap pimpinan dewan Kota Mojokerto.
Dalam perkara ini, Mas'ud diduga memberikan janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk membahas perubahan APBD.
Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka Mas'ud merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka MY (Mas'ud Yunus) diterbitkan tanggal 17 November 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.
Sebelumnya, KPK juga telah menjaring politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Umar Faruq yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam operasi tangkap tangan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Umar, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap pimpinan dewan Kota Mojokerto.
Dalam perkara ini, Mas'ud diduga memberikan janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk membahas perubahan APBD.
Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mhd)