Potensi Rokok Alternatif

Selasa, 21 November 2017 - 09:32 WIB
Potensi Rokok Alternatif
Potensi Rokok Alternatif
A A A
Konstantinos Farsalinos
Ahli Jantung dan Peneliti di Onassis Cardiac Surgery Center di Athena, Yunadi dan Departement of Pharmacy, Universitas of Patras, Yunani

SAAT ini Indonesia me­ru­pa­kan negara dengan jumlah pe­rokok terbesar kelima di dunia, dengan angka men­c­a­pai 57 juta jiwa. Pada saat yang ber­samaan, sektor kesehatan pub­lik tengah mengalami te­r­o­bos­an teknologi yang belum per­nah terjadi sebelumnya dan se­cara substansial berpotensi mem­perpanjang umur kon­sumen rokok (perokok aktif) dan orang-orang di sekitarnya (pe­rokok pasif).

Berdasarkan data Ke­men­te­ri­an Kesehatan Republik Ind­o­ne­sia, prevalensi rokok di ne­ga­ra ini tidak juga mengalami pe­nu­runan dalam 20 tahun ter­akhir. Artinya, kendatipun pe­me­rintah telah berupaya me­ngu­rangi konsumsi rokok me­la­lui berbagai kebijakan dan kam­pa­nye kesehatan, hasilnya ma­sih belum sesuai harapan. Namun, belakangan muncul ber­bagai jenis produk temb­a­kau dan nikotin alternatif se­per­ti rokok elektrik atau vape, ni­ko­tin tempel, snus, dan pro­duk tembakau yang di­pa­nas­kan bukan-dibakar (heat-not-burn).

Produk-produk tersebut sama-sama mengandung ni­ko­tin, tetapi dikonsumsi tanpa pro­ses pembakaran layaknya pa­da rokok konvensional. Eli­mi­nasi proses pembakaran ini ber­potensi menurunkan risiko ke­sehatan secara signifikan. Pada tahun 2015, Public Health England (PHE)—se­buah badan kesehatan in­de­pen­den di bawah Kementerian Ke­se­hatan Inggris, menyatakan bah­wa produk tembakau yang di­p­anaskan menurunkan risiko ke­sehatan hingga 95%. Pe­ne­li­ti­an tersebut lebih jauh men­je­la­s­kan bahwa komponen yang be­r­bahaya dari rokok adalah TAR, yang merupakan hasil dari pro­ses pembakaran tembakau.

Se­mentara itu, nikotin yang se­ring di­anggap sebagai kom­po­nen ro­kok paling berbahaya pa­da da­sar­nya hanya menye­bab­kan efek kecanduan, bukan pe­mi­cu uta­ma masalah kese­hat­an. Ba­nyak yang tidak tahu bah­wa ni­ko­tin juga sebenarnya ter­k­an­dung di dalam tomat, ken­tang, dan terung. Dengan kata lain, komponen berbahaya dari kon­sumsi rokok adalah proses pembakarannya, bukan nikotin.

Sebuah studi dari George­town University Medical Center Ame­rika Serikat, yang dit­er­bit­kan dalam jurnal of Tobacco Co­n­trol turut mengungkapkan bah­wa jika perokok beralih ke pro­duk tembakau alternatif, 6,6 j­u­ta orang di Amerika Serikat ber­po­tensi dapat terhindarkan da­ri kematian dini. Jika angka ini di­t­erjemahkan ke Asia, khu­sus­nya Indonesia yang saat ini me­mi­liki angka perokok yang se­de­mi­kian tinggi, dapat dib­a­yang­kan berapa besar potensi jutaan ji­w­a yang bisa diselamatkan.

Sebagai salah satu kota yang ber­­potensi mendapatkan ma­n­faat kesehatan besar atas pro­duk tem­bakau alternatif, baru-baru ini Jakarta menjadi tuan ru­mah Asia Harm Reduction Fo­r­um 2017, forum yang mem­per­te­mu­kan pakar pemerhati ke­se­hat­an publik, konsumen pro­duk tem­b­akau alternatif, ser­ta pem­buat kebijakan dari se­l­uruh Asia un­tuk men­dis­ku­si­kan produk tembakau al­ter­na­tif dari tiga as­pek utama: Tren kon­sumsi; Re­gu­lasi; dan Fakta il­miah.

Salah sa­tu yang menjadi fo­kus pem­ba­has­an utama da­lam forum ter­se­but adalah ba­gai­mana regulasi se­yogianya menjembatani, meng­atur serta me­lindungi kon­su­men dalam me­ngonsumsi pro­duk ini, b­u­kan serta-merta me­larang per­edar­annya hanya ka­rena ke­kha­wa­tiran yang da­sarn­ya tidak kuat, apalagi meng­ingat inovasi ini berpotensi me­nye­lamatkan ju­taan jiwa.

Berkaca dari beberapa n­e­ga­ra di dunia seperti Eropa dan Je­pang, pemerintahnya me­ne­rap­kan aturan dalam pere­dar­an, kemas­an, serta batas aman kan­dung­an nikotin. Peraturan di­buat untuk mengawasi ke­ama­­n­an penggunaan produk agar te­pat guna, bukan mem­ba­tasi ak­ses konsumsi. Di Eropa, re­gulasi pro­duk tembakau yang di­te­rap­kan membuat harga ro­kok ele­k­trik lebih murah di­ban­ding­kan ro­kok yang diko­n­sum­si dengan di­bakar.

Dengan de­mi­kian, pe­ro­kok dapat meng­akses pilihan ga­ya hidup yang le­bih rendah ri­si­ko melalui rokok ­elek­trik. Hal ini membantu pe­ro­kok yang b­e­lum mampu ber­hen­ti dari adik­si­nya secara total. Pemerintah Indonesia hen­daknya dapat lebih bijaksana da­lam merumuskan peraturan ter­kait inovasi kesehatan ini. Peng­awasan tentu berperan sa­ngat penting untuk menjamin ke­amanan dalam penggunaan, ta­pi jangan sampai meng­ha­langi potensi manfaat yang di­mi­liki.

Pemerintah juga he­n­dak­nya merujuk pada berbagai fak­ta ilmiah dan penelitian glo­bal yang ada sebagai referensi da­lam meregulasikan ke­bi­jak­an, serta bagaimana berbagai ne­gara di dunia merespons po­ten­si produk alternatif ini. Pada tahun 2015 yang lalu, mi­salnya, lebih dari 50 peneliti ke­se­hatan menulis surat kep­a­da World Health Organization (WHO), di mana dalam surat ter­sebut mereka menekankan pot­ensi yang dimiliki rokok elek­trik sebagai alternatif lebih ren­d­ah risiko untuk mereka yang telah terlanjur adiksi ter­ha­dap rokok.

Tidak bijak ki­ra­nya jika pemerintah membuat per­aturan yang justru meng­ham­bat pengembangan sebuah so­lusi alternatif berdasarkan bias kepentingan pihak-pihak ter­tentu. Ini tidak berarti bahwa produk semacam itu harus ber­kembang tanpa payung hu­kum yang jelas. Berbagai pem­ba­tasan harus tetap di­ber­la­ku­kan dengan ketat untuk me­mas­ti­kan bahwa pengembang­an produk nikotin dan tem­ba­kau alternatif tidak salah arah, mi­salnya pembatasan usia mi­ni­mum harus diberlakukan un­tuk konsumsi produk.

Pemerin­tah juga perlu melakukan peng­awas­an langsung terhadap ba­gai­mana produk diproduksi dan menetapkan standar kese­la­­matan untuk menjamin per­lin­dungan konsumen. Selain menyiapkan ke­rang­ka per­aturan, pemerintah juga per­lu mempromosikan pe­ne­li­ti­an yang lebih luas di Indonesia mengenai dampak penggunaan pro­­duk nikotin dan tembakau alternatif. Penelitian lokal s­e­ma­cam itu akan membantu pemerintah dalam merumuskan ke­b­i­jak­an yang tepat di­se­suai­kan dengan ke­butuhan unik Indonesia.
(thm)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Kabar Duka, Eks Menhan...
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
Tudingan Revisi UU Polri...
Tudingan Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Kapolri Dinilai Tak Berdasar
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Prabowo Jadi Inspektur...
Prabowo Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved