Atasi Kekosongan Ketua DPR, MKD Gelar Rapat Bersama Fraksi

Senin, 20 November 2017 - 20:41 WIB
Atasi Kekosongan Ketua...
Atasi Kekosongan Ketua DPR, MKD Gelar Rapat Bersama Fraksi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera melakukan rapat konsultasi bersama Fraksi-Fraksi di DPR untuk menyikapi status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

Ketua MKD Sufmi Dasco menyatakan jika mengikuti Undang-undang MD3 yang berlaku pada saat ini, maka Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau status hukumnya sudah menjadi terdakwa.

"Ada pula pasal yang menyebutkan, Anggota DPR bisa diberhentikan kalau sudah ada keputusan pengadilan yang tetap," ucapnya di Gedung DPR, Senin (20/11/2017).

Menurutnya, terkait status hukum permasalahan e-KTP, di mana perkembangan terakhir ada laporan yang masuk dan juga ada pertanyaan dari fraksi-fraksi kepada Ketua MKD, terkait dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik tentang pencemaran nama baik, harkat dan martabat DPR, karena status yang bersangkutan ditahan dan tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas pokok sebagai Ketua DPR.

Mungkin, sambungnya, dengan waktu yang agak lama dengan adanya penahanan ini MKD segera gelar rapat konsultasi. MKD pada Selasa, (21/11) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Kita bersama-sama mengambil kesimpulan atau langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan yang sedang up date tentang Ketua DPR sampai dengan hari ini," jelasnya.

Dia mengungkapkan, DPR tidak mengenal soal penunjukan Plt, tetapi biasanya kalau ketua DPR berhalangan sementara, biasa akan ditunjuk wakil ketua DPR untuk menjalankan tugas. Tetapi berhubung ada status seperti itu, maka tidak mengenal Plt dalam jangka panjang.

"Itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Partai Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali jabatan Ketua DPR. Besok kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI," ungkapnya.

Ketua DPR, lanjut Sufmi, baru bisa diberhentikan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa, tetapi berkaitan dengan adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan permasalahan atau perkara baru, hal itulah yang akan dirapatkan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

"Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD. Soal penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK, biasanya kalau KPK ingin melakukan penggeledahan kepada Anggota DPR, sesuai dengan Undang-undang, maka selalu berkoordinasi dengan MKD," ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved