Atasi Kekosongan Ketua DPR, MKD Gelar Rapat Bersama Fraksi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera melakukan rapat konsultasi bersama Fraksi-Fraksi di DPR untuk menyikapi status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Ketua MKD Sufmi Dasco menyatakan jika mengikuti Undang-undang MD3 yang berlaku pada saat ini, maka Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau status hukumnya sudah menjadi terdakwa.
"Ada pula pasal yang menyebutkan, Anggota DPR bisa diberhentikan kalau sudah ada keputusan pengadilan yang tetap," ucapnya di Gedung DPR, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, terkait status hukum permasalahan e-KTP, di mana perkembangan terakhir ada laporan yang masuk dan juga ada pertanyaan dari fraksi-fraksi kepada Ketua MKD, terkait dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik tentang pencemaran nama baik, harkat dan martabat DPR, karena status yang bersangkutan ditahan dan tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas pokok sebagai Ketua DPR.
Mungkin, sambungnya, dengan waktu yang agak lama dengan adanya penahanan ini MKD segera gelar rapat konsultasi. MKD pada Selasa, (21/11) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Kita bersama-sama mengambil kesimpulan atau langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan yang sedang up date tentang Ketua DPR sampai dengan hari ini," jelasnya.
Dia mengungkapkan, DPR tidak mengenal soal penunjukan Plt, tetapi biasanya kalau ketua DPR berhalangan sementara, biasa akan ditunjuk wakil ketua DPR untuk menjalankan tugas. Tetapi berhubung ada status seperti itu, maka tidak mengenal Plt dalam jangka panjang.
"Itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Partai Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali jabatan Ketua DPR. Besok kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI," ungkapnya.
Ketua DPR, lanjut Sufmi, baru bisa diberhentikan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa, tetapi berkaitan dengan adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan permasalahan atau perkara baru, hal itulah yang akan dirapatkan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD. Soal penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK, biasanya kalau KPK ingin melakukan penggeledahan kepada Anggota DPR, sesuai dengan Undang-undang, maka selalu berkoordinasi dengan MKD," ujarnya.
Ketua MKD Sufmi Dasco menyatakan jika mengikuti Undang-undang MD3 yang berlaku pada saat ini, maka Ketua DPR baru bisa diberhentikan kalau status hukumnya sudah menjadi terdakwa.
"Ada pula pasal yang menyebutkan, Anggota DPR bisa diberhentikan kalau sudah ada keputusan pengadilan yang tetap," ucapnya di Gedung DPR, Senin (20/11/2017).
Menurutnya, terkait status hukum permasalahan e-KTP, di mana perkembangan terakhir ada laporan yang masuk dan juga ada pertanyaan dari fraksi-fraksi kepada Ketua MKD, terkait dengan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik tentang pencemaran nama baik, harkat dan martabat DPR, karena status yang bersangkutan ditahan dan tidak bisa menjalankan fungsi dan tugas pokok sebagai Ketua DPR.
Mungkin, sambungnya, dengan waktu yang agak lama dengan adanya penahanan ini MKD segera gelar rapat konsultasi. MKD pada Selasa, (21/11) akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Kita bersama-sama mengambil kesimpulan atau langkah-langkah yang akan diambil sehubungan dengan permasalahan yang sedang up date tentang Ketua DPR sampai dengan hari ini," jelasnya.
Dia mengungkapkan, DPR tidak mengenal soal penunjukan Plt, tetapi biasanya kalau ketua DPR berhalangan sementara, biasa akan ditunjuk wakil ketua DPR untuk menjalankan tugas. Tetapi berhubung ada status seperti itu, maka tidak mengenal Plt dalam jangka panjang.
"Itu juga berkaitan dengan hak dari Fraksi Partai Golkar untuk menarik atau mengusulkan kembali jabatan Ketua DPR. Besok kita akan mengadakan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi untuk menyamakan persepsi dan sikap tentang situasi terakhir di kelembagaan DPR RI," ungkapnya.
Ketua DPR, lanjut Sufmi, baru bisa diberhentikan kalau statusnya sudah menjadi terdakwa, tetapi berkaitan dengan adanya laporan-laporan dugaan pelanggaran kode etik yang merupakan permasalahan atau perkara baru, hal itulah yang akan dirapatkan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Hasil rapat konsultasi itulah yang akan menjadi pertimbangan dari MKD. Soal penggeledahan yang akan dilakukan oleh KPK, biasanya kalau KPK ingin melakukan penggeledahan kepada Anggota DPR, sesuai dengan Undang-undang, maka selalu berkoordinasi dengan MKD," ujarnya.
(pur)