KPU Minta 9 Parpol Patuhi Tenggat Waktu Pendaftaran Ulang

Senin, 20 November 2017 - 12:35 WIB
KPU Minta 9 Parpol Patuhi...
KPU Minta 9 Parpol Patuhi Tenggat Waktu Pendaftaran Ulang
A A A
JAKARTA - Hingga pukul 11.00 WIB, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan ulang dirinya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran sendiri hanya dibuka hari ini untuk sembilan parpol mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Dari pantauan di lapangan, baru ada dua kontainer milik dua parpol yaitu Partai Swara Indonesia (Parsindo) serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang datang namun tanpa ada pengurus.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan, sembilan parpol untuk memerhatikan waktu pendaftaran yang hanya dibuka hari ini. Menurut dia, bagi parpol yang mendaftar lewat dari pukul 16.00 WIB maka dianggap tidak menyerahkan berkas.

“Jadi prinsipnya pukul 16.00 WIB itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen. Kalau dokumen sudah masuk ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai. Yang penting hadir dokumen tidak lebih dari pukul 16.00 WIB, kalau lebih konsekuensinya tidak bisa menyerahkan dokumen,” ujar Hasyim saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Khusus bagi petugas pendaftaran, menurut Hasyim, KPU telah memberikan pengarahan kepada mereka untuk menerima pendaftaran setiap parpol yang datang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017. “Intinya apa prosedur, bagaimana mekanismenya,” ucap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, putusan Bawaslu Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 memerintahkan KPU membuka pendaftaran ulang bagi sembilan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap berkas. Sembilan partai tersebut antara lain antara lain, PKPI kepengurusan Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, PIKA, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PPPI.

“Prinsipnya sama dengan yang lalu, hanya saja yang berubah kalau sekarang nerima dokumen kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam ceklis, tapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi,” tambah Hasyim.
(kri)
Berita Terkait
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
3 Partai Politik Penguasa...
3 Partai Politik Penguasa Pulau Jawa pada Pemilu 2019
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
5 Partai Politik dengan...
5 Partai Politik dengan Kursi Terbanyak di DPRD Jawa Timur, PDIP Memimpin
Berita Terkini
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved