KPU Minta 9 Parpol Patuhi Tenggat Waktu Pendaftaran Ulang
A
A
A
JAKARTA - Hingga pukul 11.00 WIB, belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan ulang dirinya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran sendiri hanya dibuka hari ini untuk sembilan parpol mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Dari pantauan di lapangan, baru ada dua kontainer milik dua parpol yaitu Partai Swara Indonesia (Parsindo) serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang datang namun tanpa ada pengurus.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan, sembilan parpol untuk memerhatikan waktu pendaftaran yang hanya dibuka hari ini. Menurut dia, bagi parpol yang mendaftar lewat dari pukul 16.00 WIB maka dianggap tidak menyerahkan berkas.
“Jadi prinsipnya pukul 16.00 WIB itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen. Kalau dokumen sudah masuk ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai. Yang penting hadir dokumen tidak lebih dari pukul 16.00 WIB, kalau lebih konsekuensinya tidak bisa menyerahkan dokumen,” ujar Hasyim saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Khusus bagi petugas pendaftaran, menurut Hasyim, KPU telah memberikan pengarahan kepada mereka untuk menerima pendaftaran setiap parpol yang datang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017. “Intinya apa prosedur, bagaimana mekanismenya,” ucap Hasyim.
Sebagaimana diketahui, putusan Bawaslu Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 memerintahkan KPU membuka pendaftaran ulang bagi sembilan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap berkas. Sembilan partai tersebut antara lain antara lain, PKPI kepengurusan Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, PIKA, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PPPI.
“Prinsipnya sama dengan yang lalu, hanya saja yang berubah kalau sekarang nerima dokumen kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam ceklis, tapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi,” tambah Hasyim.
Dari pantauan di lapangan, baru ada dua kontainer milik dua parpol yaitu Partai Swara Indonesia (Parsindo) serta Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) yang datang namun tanpa ada pengurus.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan, sembilan parpol untuk memerhatikan waktu pendaftaran yang hanya dibuka hari ini. Menurut dia, bagi parpol yang mendaftar lewat dari pukul 16.00 WIB maka dianggap tidak menyerahkan berkas.
“Jadi prinsipnya pukul 16.00 WIB itu batas akhir untuk hadir menyerahkan dokumen. Kalau dokumen sudah masuk ya kita teliti kelengkapannya sampai selesai. Yang penting hadir dokumen tidak lebih dari pukul 16.00 WIB, kalau lebih konsekuensinya tidak bisa menyerahkan dokumen,” ujar Hasyim saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Khusus bagi petugas pendaftaran, menurut Hasyim, KPU telah memberikan pengarahan kepada mereka untuk menerima pendaftaran setiap parpol yang datang. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017. “Intinya apa prosedur, bagaimana mekanismenya,” ucap Hasyim.
Sebagaimana diketahui, putusan Bawaslu Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 memerintahkan KPU membuka pendaftaran ulang bagi sembilan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap berkas. Sembilan partai tersebut antara lain antara lain, PKPI kepengurusan Hendropriyono, PBB, Partai Idaman, PIKA, Partai Bhinneka, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo serta PPPI.
“Prinsipnya sama dengan yang lalu, hanya saja yang berubah kalau sekarang nerima dokumen kalau belum lengkap ya tetap semua dicatat dalam ceklis, tapi pemberian statusnya setelah penelitian administrasi,” tambah Hasyim.
(kri)