Menunggu Keberanian Setnov Membuka Tabir Kasus e-KTP

Senin, 20 November 2017 - 08:20 WIB
Menunggu Keberanian Setnov Membuka Tabir Kasus e-KTP
Menunggu Keberanian Setnov Membuka Tabir Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Bahkan lembaga antikorupsi akhirnya berhasil menahan pria yang akrab disapa Setnov, meski yang bersangkutan tengah sakit akibat insiden kecelakaan yang menimpanya.

Direktur Pusdikham Universitas Profesor Buya Hamka (Uhamka) Maneger Nasution mengaku sebagai umat beragama, mengajak semua pihak untuk mendoakan kesembuhan Setnov agar bisa memenuhi kewajiban hukumnya.

"Dalam konteks sebagai warga negara, bahkan sebagai Ketua DPR dan ketua umum partai senior, Setnov sejatinya taat hukum dengan memenuhi proses hukum di KPK," ujar Maneger dalam keterangan persnya, Senin (20/11/2017).

Apalagi, lanjut Maneger, proses hukum terhadap Setnov terkandung maksud membuat terang benderang kasus tersebut.

Dia mengharapkan proses hukum bisa membuka tabir kejahatan mafia politik di depan sidang pengadilan. Sebagai pejabat publik, Setnov sejatinya memberikan keteladanan dengan memenuhi proses hukum di KPK.

"Keberanian dan kemauan Setnov membuka di depan persidangan dibutuhkan," ucapnya.

Maneger menuturkan, dalam kasus e-KTP ini, nalar publik jangan dipersempit hanya sebatas nama Setnov. Padahal beberapa nama gubernur dan politikus juga disebut sama seperti nama Setnov.

"Untuk itu KPK perlu didukung untuk berani, profesional, dan adil mengusut semua nama terkait kasus e-KTP. Jangan kemudian berhenti pada, nama Setnov saja," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8781 seconds (0.1#10.140)