KPK Perkuat Bukti Dugaan Penghalangan Penyidikan Kasus Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti-bukti dugaan upaya penghalangan penyidikan tersangka dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
KPK juga menelusuri kemungkinan ada pihak yang membantu persembunyian pria yang biasa disapa Setnov itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada sejumlah hal yang diperhatikan dan ditelusuri berkaitan ketidakhadiran Setnov dalam pemanggilan penyidik.
Menurut Febri, Setnov tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.
Kemudian, kata dia, Setnov juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 15 November 2017 yang kemudian membuat KPK menerbitkan surat penangkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, KPK terus melakukan validasi berbagai informasi menyangkut ketidakhadiran Setnov dalam pemanggilan sebagai saksi dan tersangka hingga terjadinya kecelakaan mobil yang dikemudikan Hilman, jurnalis televisi swasta, Kamis 16 November malam.
Menurut dia, rangkaian peristiwa dan bukti-bukti akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana menghalang-halangi penyidikan kasus Setnov.
"Pihak-pihak yang diduga berupaya menyembunyikan atau menghalangi-perkara perkara KTP elektronik atau yang lain, maka ada risiko hukum pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," tutur Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
Dia menilai hal tersebut sudah berulang kali diingatkan KPK. Poin pentingnya, kata dia, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi tersangka.
"Pasal 21 UU Tipikor ancaman hukumannya cukup berat 3 hingga 12 tahun penjara. Jadi ini tindak pidana serius dan KPK tentu akan mempelajari hal-hal tersebut," tutur Febri.
Pada Jumat 17 November 2017, kata dia, KPK menerima laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan dugaan penghalangan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun Febri mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan tersebut dan siapa saja yang menjadi terlapornya.
"Laporan pengaduan masyrakat itu terkait pihak-pihak yang diduga melakukan Pasal 21 UU Tipikor. Tentu pengaduan tersebut akan dilakukan telaah dan didalami fakta-fakta yang ada. Kita akan analis informasi-infromasi yang ada, akan kita proses lebih lanjut pengaduan masyarakat tersebut," ujarnya.
KPK juga menelusuri kemungkinan ada pihak yang membantu persembunyian pria yang biasa disapa Setnov itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada sejumlah hal yang diperhatikan dan ditelusuri berkaitan ketidakhadiran Setnov dalam pemanggilan penyidik.
Menurut Febri, Setnov tiga kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo.
Kemudian, kata dia, Setnov juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu 15 November 2017 yang kemudian membuat KPK menerbitkan surat penangkan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, KPK terus melakukan validasi berbagai informasi menyangkut ketidakhadiran Setnov dalam pemanggilan sebagai saksi dan tersangka hingga terjadinya kecelakaan mobil yang dikemudikan Hilman, jurnalis televisi swasta, Kamis 16 November malam.
Menurut dia, rangkaian peristiwa dan bukti-bukti akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana menghalang-halangi penyidikan kasus Setnov.
"Pihak-pihak yang diduga berupaya menyembunyikan atau menghalangi-perkara perkara KTP elektronik atau yang lain, maka ada risiko hukum pidana diatur Pasal 21 UU Tipikor," tutur Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017).
Dia menilai hal tersebut sudah berulang kali diingatkan KPK. Poin pentingnya, kata dia, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi tersangka.
"Pasal 21 UU Tipikor ancaman hukumannya cukup berat 3 hingga 12 tahun penjara. Jadi ini tindak pidana serius dan KPK tentu akan mempelajari hal-hal tersebut," tutur Febri.
Pada Jumat 17 November 2017, kata dia, KPK menerima laporan pengaduan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan dugaan penghalangan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun Febri mengaku belum mengetahui secara detail isi laporan tersebut dan siapa saja yang menjadi terlapornya.
"Laporan pengaduan masyrakat itu terkait pihak-pihak yang diduga melakukan Pasal 21 UU Tipikor. Tentu pengaduan tersebut akan dilakukan telaah dan didalami fakta-fakta yang ada. Kita akan analis informasi-infromasi yang ada, akan kita proses lebih lanjut pengaduan masyarakat tersebut," ujarnya.
(dam)