KPK Bantarkan Penahanan Setnov, Pengacara: Itu Langgar HAM

Jum'at, 17 November 2017 - 21:32 WIB
KPK Bantarkan Penahanan...
KPK Bantarkan Penahanan Setnov, Pengacara: Itu Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPR Setya Novanto selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2017.

Penahanan dilakukan KPK dengan cara membantarkan pria yang biasa disapa Setnov itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Penahanan itu terkait penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menyikapi langkah hukum, Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menilai hal itu sebagai pelanggaran HAM.

"Sejak kapan penahanan dilakukan tanpa pemeriksaan, dan dalam kondisi (Setnov-red) sakit serius. Itu pelanggaran HAM internasional," ujar Fredrich dalam perbincangan dengan iNews TV di halaman RSCM Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Fredrich juga tidak mengakui pembantaran penahanan yang dilakukan KPK terhadap Setnov. (Baca juga: KPK Tahan Setya Novanto Selama 20 Hari )

Dia menegaskan tidak pernah menerima kliennya ditahan. "Kita tidak pernah menerima, tidak ada alasan hukum," tandasnya.

Fredrich justru menilai KPK telah melakukan intimidasi terhadap kliennya dengan mengerahkan polisi dan penyidik ke rumah sakit.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved