Imbas Putusan Bawaslu, KPU Ubah PKPU Terkait Tahapan

Kamis, 16 November 2017 - 18:21 WIB
Imbas Putusan Bawaslu, KPU Ubah PKPU Terkait Tahapan
Imbas Putusan Bawaslu, KPU Ubah PKPU Terkait Tahapan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung merespons putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) terkait program tahapan dan jadwal.

PKPU 7/2011 akan direvisi guna mengatur jadwal penelitian administrasi untuk sembilan partai politik (parpol).

"Tindaklanjut putusan ini diperintahkan untuk memulai pendaftaran. Karena tracknya sudah berbeda, nanti kita buatkan jadwal baru, kita akan mengkoreksi aturan KPU tentang tahapan," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sebagaimana diketahui PKPU tentang program tahapan dan jadwal telah berjalan hingga memasuki tahap penelitian administrasi yang hasilnya akan diumumkan besok.

Arief menjelaskan, KPU memberikan waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas yang dianggap kurang, hingga pertengahan Desember.

"Iya, karena tahapannya kan sudah berbeda. Tahapan pendaftaran kan sudah selesai, tahapan penelitian administrasi juga sudah selesai. Sekarang penyampaian hasil penelitian administrasi," lanjut Arief.

Meski ada dua jalur penelitian administrasi, namun Arief memastikan, waktu penetapan parpol peserta pemilu tetap akan dilakukan pada 17 Februari 2018.

Adapun bagi sembilan parpol yang baru diputus berhak ikut dalam penelitian administrasi maka waktu yang dimiliki akan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan 14 partai lainnya.

"Prinsip penetapan itu ditargetkan tidak mengubah jadwal akhirnya tanggal 17 Februari 2018. Maka akan kita atur di dalam waktu itu untuk melakukan seluruh proses yang diperintahkan UU, sehingga tidak melampaui tanggal penetapannya,” tutup Arief.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8899 seconds (0.1#10.140)