Sampai Kini KPU Belum Dapat Salinan Putusan 9 Parpol
Kamis, 16 November 2017 - 15:37 WIB
Sampai Kini KPU Belum Dapat Salinan Putusan 9 Parpol
A
A
A
JAKARTA - Meski putusan sembilan partai politik (parpol) telah dibacakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun sampai dengan hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapat salinan.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman. Menurutnya, padahal dari salinan tersebut KPU mengaku bisa mempelajari isi dari putusan tersebut.
"Belum, kami belum dapat salinan putusan. Kalau belum bagaimana kami menindaklanjutinya," ujar Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Hanya satu menurut Arief yang salinannya telah diberikan, yaitu putusan Partai Bhinneka. Arief mengatakan, pentingnya segera mendapat salinan putusan mengingat pihaknya perlu mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Apalagi kami diperintahkan untuk menindaklanjuti ini tiga hari setelah dibacakan," tutur Arief.
Seperti diketahui putusan laporan pelanggaran administrasi sembilan parpol telah dibacakan seluruhnya oleh Bawaslu kemarin.
Beberapa putusan yang harus dijalankan oleh KPU, salah satunya memeriksa kembali berkas parpol secara fisik dan mengikutsertakan sembilan partai tersebut dalam proses penelitian administrasi.
Selain itu putusan juga memerintahkan KPU untuk tidak mewajibkan sistem informasi partai politik (sipol), melainkan hanya sebagai alat mendukung proses pendaftaran.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Arief Budiman. Menurutnya, padahal dari salinan tersebut KPU mengaku bisa mempelajari isi dari putusan tersebut.
"Belum, kami belum dapat salinan putusan. Kalau belum bagaimana kami menindaklanjutinya," ujar Arief Budiman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Hanya satu menurut Arief yang salinannya telah diberikan, yaitu putusan Partai Bhinneka. Arief mengatakan, pentingnya segera mendapat salinan putusan mengingat pihaknya perlu mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Apalagi kami diperintahkan untuk menindaklanjuti ini tiga hari setelah dibacakan," tutur Arief.
Seperti diketahui putusan laporan pelanggaran administrasi sembilan parpol telah dibacakan seluruhnya oleh Bawaslu kemarin.
Beberapa putusan yang harus dijalankan oleh KPU, salah satunya memeriksa kembali berkas parpol secara fisik dan mengikutsertakan sembilan partai tersebut dalam proses penelitian administrasi.
Selain itu putusan juga memerintahkan KPU untuk tidak mewajibkan sistem informasi partai politik (sipol), melainkan hanya sebagai alat mendukung proses pendaftaran.
(maf)