Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD

Selasa, 14 November 2017 - 15:16 WIB
Perludem: Verifikasi...
Perludem: Verifikasi UU Pemilu Juga Diskriminasi Calon DPD
A A A
JAKARTA - Penerapan Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu nyatanya tidak hanya memunculkan ketidakadilan bagi partai politik (parpol) baru. Aturan ini juga memberi perlakuan berbeda pada calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan Pasal 173 Ayat 1 dan 3 memberikan ketidaksetaraan bagi peserta pemilu calon perseorangan anggota DPD. Menurut dia, DPD sebagai salah satu peserta pemilu tetap dilakukan verifikasi ulang, meskipun telah ikut dalam pemilu sebelumnya.

“Ketentuan ini ternyata tidak mutatis mutandis pada perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD. Padahal persyaratan perseorangan calon anggota DPD pada Pasal 183 Ayat 1 UU 7/2017 sama dengan Pasal 13 Ayat 1 UU 8/2012,” ujar Titi saat menjadi ahli pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Menurut Titi, selama ini pemerintah dan DPR beralasan munculnya Pasal 173 Ayat 1 dan 3 tidak perlu dipersoalkan karena syarat administrasi terhadap parpol lama dan baru tetap sama. Dengan adanya fakta bahwa calon anggota DPD tetap diminta untuk mendaftar dan diverifikasi, menurut dia telah terbantahkan.

“Pengaturan seperti ini jelas merupakan perlakuan yang tidak adil dan tidak setara bagi sesama peserta pemilu legislatif,” tutur Titi.

Fakta ini, lanjut Titi, juga berseberangan dengan anggapan pembuat UU yang menginginkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab dengan diikutsertakannya calon anggota DPD kembali menjalani proses verifikasi maka tujuan efisiensi tidak relevan.

“Jika memang ingin mewujudkan efisiensi, sudah semestinya syarat yang berat dan kompleks untuk menjadi partai politik peserta pemilu diubah, dipermudah dan dibuat sederhana,” kata Titi.
(kri)
Berita Terkait
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved