Percepat Putusan, Pemohon Kurangi Jumlah Saksi dan Ahli

Selasa, 14 November 2017 - 14:39 WIB
Percepat Putusan, Pemohon...
Percepat Putusan, Pemohon Kurangi Jumlah Saksi dan Ahli
A A A
JAKARTA - Demi mempercepat putusan sidang uji materi (judicial review) atas pasal 173 ayat 2 Undang-undang (UU) 7/2017, sejumlah partai politik bersedia mengurangi jumlah saksi dan ahli dipersidangan berikutnya.

Pada sidang yang akan digelar pada 29 November 2017 itu, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berencana mengajukan tiga saksi dan tiga ahli. “Kalau begitu dikurangi, kami akan ajukan dua ahli, satu ahli tertulis dan tiga saksi,” ujar kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono saat mengikuti sidang di Gedung MK, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya terjadi diskusi antara Ketua MK Arief Hidayat dengan sejumlah pemohon, salah satunya tim kuasa hukum Partai Perindo terkait jumlah saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Partai Perindo berencana mengajukan 3 ahli dan 15 saksi dalam persidangan, namun oleh mahkamah diminta untuk disesuaikan mengingatkan proses persidangan yang perlu dipercepat.

“Tidak perlu banyak-banyak. Jadi dalam persidangan mahkamah bukan dari segi kuantitas ahli atau saksi tapi kualitas saksi dan ahli. Kalau sama semua percuma,” tutur Arief.

Arief mengaku menerima sejumlah kritik dari berbagai pihak terkait kinerja mahkamah yang disebutnya lambat dalam memutus suatu perkara. Padahal, menurut dia, proses persidangan yang panjang adalah akibat dari terbukanya mahkamah dalam menerima dan mendengarkan keinginan dari para pihak. “Kemarin ada kritik, ini mahkamah bertele-tele, padahal kan kita harus mendengarkan semua, orang semua ingin didengar,” tambah Arief.

Senada hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon cermat dalam menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan. Jumlah saksi maupun ahli menurut dia tidak perlu banyak, yang terpenting keterangan yang disampaikan berwarna atau berbeda dengan sebelumnya. “Kadang anda mengajukan ahli yang sama untuk hal sama apalagi dia berikan keterangan sama,” ucap Palguna.

Palguna menegaskan sikap mahkamah didasarkan pada kepentingan semua pihak, terutama KPU yang dalam hal ini tengah menjalankan tahapan pilkada yang bisa berpengaruh dari hasil sidang. Meskipun dia menghormati keinginan pemohon sebagai hak untuk mengajukan saksi dan ahli dipersidangan. “Ini kan demi kepentingan anda semua dan KPU dalam mempersiapkan, kan ingin cepat,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved