Pagi Ini, KPK Akan Periksa Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Setya Novanto hari ini terkait penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Surat pemanggilan sudah disampaikan langsung ke Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).
Mantan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan, penyidik memang masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi termasuk Setya Novanto untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Anang Sugiana Sudihardjo.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," tandasnya.
Setya Novanto sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali dijerat KPK setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, pemeriksaan Novanto pada hari ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia hanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Enam tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu akan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solutions.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Setya Novanto hari ini terkait penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Surat pemanggilan sudah disampaikan langsung ke Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Ya benar surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).
Mantan Aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan, penyidik memang masih memerlukan keterangan dari beberapa saksi termasuk Setya Novanto untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Anang Sugiana Sudihardjo.
"Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS tersebut," tandasnya.
Setya Novanto sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali dijerat KPK setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, pemeriksaan Novanto pada hari ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia hanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Enam tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dua anggota DPR, Markus dan Setya Novanto, serta Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
(pur)