BW: Tindakan Pengacara Setnov Sudah Penuhi Obstruction of Justice

Sabtu, 11 November 2017 - 14:55 WIB
BW: Tindakan Pengacara...
BW: Tindakan Pengacara Setnov Sudah Penuhi Obstruction of Justice
A A A
JAKARTA - Mantan Kimisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai tim pengacara Setya Novanto (Setnov) telah mengganggu proses pembuktian kejahatan. Alih-alih melakukan pembelaan terhadap kliennya, manuver dan pernyataan pengacara Setnov disebut BW telah memenuhi unsur Obstruction of Justice.

"Kalau melihat pernyataan lawyer-lawyer SN, sebagian unsur-unsur Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang Obstruction of Justice sudah terpenuhi," ujar BW di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Karena telah mengganggu proses pembuktian, maka sudah pantas digunakan pasal obstruction of justice untuk menjerat kuasa hukum ketua umum Partai Golkar tersebut. Untuk menghadapi serangan dari kuasa hukum Setnov, BW menyarankan KPK bertindak dengan call emergency. Call emergency ini ditujukan kepada komite etik dan kepada publik.

"Call emergency untuk komite etik, karena komite etik lebih independen dan objektif untuk menentukan. Yang penting juga call emergency kepada publik karena KPK sedang diujung sakaratul maut," kata BW.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0693 seconds (0.1#10.140)