Mendagri Cermati Putusan MK Soal Kolom Kepercayaan di KTP

Jum'at, 10 November 2017 - 15:18 WIB
Mendagri Cermati Putusan...
Mendagri Cermati Putusan MK Soal Kolom Kepercayaan di KTP
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan di KTP harus ditindaklanjuti dengan cermat.

Sementara Kemendagri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai data aliran kepercayaan di Indonesia.

"Kita harus berpikir positif, bahwa dari sisi keyakinan itu memang ada di negara kita dan mereka juga warga negara Indonesia. Di mana KTP itu hak hidup untuk memproses. Dengan (keputusan) MK ini, kami cermat dulu dong, wajar kalau cermat," kata Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Tjahjo menjelaskan, perangkat hukum yang dijadikan dasar pencetakan KTP yakni Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalam UU tersebut, aliran kepercayaan tidak termasuk agama dengan pertimbangan tidak tercatat oleh Kementerian Agama (Kemenag), tetapi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Karenanya, harus ada koordinasi dengan kementerian terkait mengenai hal ini, termasuk juga dengan Kejaksaan Agung. "Sekarang ini dengan putusan MK kami perlu hati-hati," ucap Tjahjo.

"Tim kami akan kontak ke Kemenag dulu, tokoh-tokoh agama, kemudian minta data dulu ke Kemendiknas, berapa sih jumlah aliran kepercayaan ini, terdata yang ada sekian dan tidak aktif sekian, nanti akan kita cross lagi ke Jaksa Agung Muda Intel di Kejagung, mana nih yang memang sah, kategori aliran sesat kan ada juga," jelas dia.

Namun secara prinsip Tjahjo menegaskan, pemerintah akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Sekarang pun mereka (penganut kepercayaan) sudah punya e-KTP loh. Tapi ada yang kosong (kolom agamanya), ada yang mereka karena aturan daerah agak kaku, kayak di Kuningan kemarin terpaksa dia tulis Islam misalnya, tapi ini harus kita clear-kan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Selasa 7 November 2017 MK mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 64 Ayat (1) UU Administrasi Kependudukan.

MK memutuskan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adanya putusan tersebut, negara wajib mengakui dan menulis Penghayat Kepercayaan dalam kolom agama, yang terdapat dalam KTP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)