Kapolri Tegaskan Status Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

Kamis, 09 November 2017 - 17:47 WIB
Kapolri Tegaskan Status...
Kapolri Tegaskan Status Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah mengumpulkan para penyidik terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya langsung memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan," kata Tito diacara launching dan workshopnya Modernisasi Polantas Sebagai Implementasi Tahun Keselamatan dan Kemanusiaan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).

Tito menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada tanggal 9 Oktober 2017. Laporan itu muncul setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sehingga yang diaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum. Administrasinya misalnya dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," kata Tito.

Tito melanjutkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti yang diserahkan pelapor. Penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli.

"Nah, dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," terangnya.

Meski telah menaikan laporan ke tahap penyidikan, Tito menegaskan, polisi belum menetapkan Agus dan Saut sebagai tersangka.

"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya. Saksi-saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kita dengarkan pendapatnya, bisa saja," ujar dia.
(pur)
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Direktur...
KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP
Usut Korupsi Kasus E-KTP,...
Usut Korupsi Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Sekjen Kemendagri
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Mantan Penyidik KPK,...
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan Terima Tawaran Jadi ASN Polri
KPK Periksa 2 Terpidana...
KPK Periksa 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved