Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK Diminta Terus Berantas Korupsi

Kamis, 09 November 2017 - 11:12 WIB
Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK Diminta Terus Berantas Korupsi
Dua Pimpinannya Disidik Polri, KPK Diminta Terus Berantas Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tetap mengusut perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meski dua pimpinannya dipolisikan. Alih-alih merunduk, KPK diminta teguh menghadapi koruptor.

"KPK harus bekerja sebagaimana mestinya," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Haris Azhar, kepada Sindonews, Rabu (9/11/2017).

Haris menilai, dilaporkannya dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pembuatan surat palsu merupakan akibat dari sikap kompromi pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada Polri. Haris melihat, ada sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan penyidik KPK berlatar belakang polisi yang perlu disikapi dengan tegas.

"Sikap pimpinan KPK dalam beberapa bulan ini kan sangat kompromi ya. Ini dianggap melempem oleh para koruptor. Makanya muncul laporan itu," ucap Haris.

Sebelumnya, pengacara Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) Friedrich Yunadiā€ˇ menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan terlapor dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

SPDP itu ditunjukan Friederich kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Surat perintah penyidikan itu bernomor SP. Sidik /1728/XI/2017 Dit Tipidum per tanggal 7 November 2017 terkait kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6349 seconds (0.1#10.140)