Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Jadi Acuan Pemerintah

Rabu, 08 November 2017 - 11:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Jadi Acuan Pemerintah
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi atas Pasal 61 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 Ayat 1 dan 5 tentang Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait lainnya melaksanakan putusan tersebut.

"Putusan (MK) itu bersifat final dan mengikat. Kalau tidak dijalankan berarti pemerintah melanggar undang-undang," ujar Irman saat dihubungi SINDOnews, Rabu (8/11/2017).

Irman meminta pemerintah segera melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Irman sendiri melihat pasca putusan tersebut, sosialisasi sudah mulai dilakukan seperti yang tersiar di media.

Terkait dampak yang akan ditimbulkan dari putusan tersebut nantinya akan menuai perlawanan dari sejumlah pihak, Irman mengaku pemerintah tak perlu khawatir. "Jalankan saja putusan itu. Acuan pemerintah putusan MK itu," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1150 seconds (0.1#10.140)