MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP

Selasa, 07 November 2017 - 14:24 WIB
MK Putuskan Status Penghayat...
MK Putuskan Status Penghayat Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP
A A A
JAKARTA - Penghayat kepercayaan dipastikan akan masuk dalam kolom administrasi kependudukan (adminduk), yakni kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 dan 5 Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dalam putusannya, MK menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat 1 dan 64 ayat 1 UU 24/2013 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk kepercayaan.

Begitu juga Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 5 yang menurut mahkamah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat kedua pasal memperlakukan warga negara secara berbeda. Hal ini bertentangan dengan Pasal 27 dan 28 UUD 1945 terkait kedudukan masyarakat di depan hukum.

“Seperti Pasal 61 ayat 1 dan 2 melalui kata atau istilah agama jika dihubungkan dengan Pasal 64 ayat 5 bertentangan dengan prinsip gagasan negara hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Pasal-pasal tersebut dinilai juga pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hingga penafsiran yang berbeda. Bahkan sampai pada ketidakkonsistenan dengan norma lain yang ada dalam UU.

“Hal ini menimbulkan akibat warga negara kesulitan memperoleh KK (kartu keluarga-red) maupun KTP-el (KTP elektronik),” tambah Saldi.
(dam)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved