Ketentuan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Dinilai Janggal

Senin, 06 November 2017 - 14:02 WIB
Ketentuan Verifikasi...
Ketentuan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu Dinilai Janggal
A A A
JAKARTA - DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materi pasal verifikasi partai politik dalam Undang Undang Pemilu, sebelum proses verifikasi faktual partai politik berjalan.

Desakan itu semakin kuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan dua partai lama, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Kuasa hukum Partai Perindo, Chris Taufik, persoalan yang dihadapi PBB dan PKPI semakin menguatkan argumen bahwa seluruh parpol peserta pemilu harus diverifikasi.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh parpol peserta pemilu telah memiliki kepengurusan di seluruh penjuru Tanah Air.

"Kami ingin gugatan ini segera diputus karena ada 13 parpol yang ditolak oleh KPU. Dua di antaranya padahal lolos di 2014 seperti PKPI dan PBB," kata Chris kepada SINDOnews, Senin (6/11/2017).

Menurut Chris, desakan agar MK segera memutus gugatan uji materi UU Pemilu kerap disampaikannya dalam berbagai kesempatan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )

Munculnya persoalan terkait PBB dan PKPI dinilai semakin menunjukkan ada kejanggalan dalam ketentuan verifikasi bagi parpol baru.

"Kami melihat ada yang tidak sinkron antara Undang Undang dengan pelaksanaanya," kata Chris.

Seperti diketahui, sejumlah parpol, termasuk Perindo mengajukan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal itu digugat karena hanya mewajibkan parpol untuk mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Sementara parpol yang sudah lolos verifikasi 2014 tidak diverifikasi ulang.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)