Partai Indonesia Kerja Mendadak Cabut Laporan terhadap KPU

Jum'at, 03 November 2017 - 16:42 WIB
Partai Indonesia Kerja...
Partai Indonesia Kerja Mendadak Cabut Laporan terhadap KPU
A A A
JAKARTA - Partai Indonesia Kerja (Pika) mencabut laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan, Wakil Ketua Umum Pika, Max Lawalata menyampaikannya langsung di hadapan majelis.

“Kami dari DPP Pika, perkembangan dari laporan dugaan pelanggaran administrasi yang kami masukan, setelah mempertimbangkan banyak hal kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan. Saya sebagai Wakil Ketua Umum, tentu saja nanti apakah bisa dilakukan atau tidak, kami dikembalikan kepada yang mulia,” ujar Max di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Max mengakui keputusan mencabut laporan terkesan mendadak. Hal itu karena kesepakatan di internal partai baru dikeluarkan pada pagi ini.

“Pelapor tidak hadir, dan Pika tidak diwakilkan kuasa hukum. Keputusan baru pagi ini untuk kami mencabut laporan,” lanjut Max.

Ketua Majelis, Abhan mempertanyakan kedudukan Max dalam sidang tersebut. Dia juga bertanya apakah permohonan untuk mencabut laporan disertai dengan mandat dari pelapor, Jose Poernomo. “Apakah Bapak membawa surat kuasa dari Jose Poernomo,” tutur Abhan.

Jose Purnomo adalah Sekretaris Jenderal DPP Pika selaku pelapor.

Terkait sikap Majelis Hakim, Abhan mengatakan permohonan pencabutan permohonan akan dipertimbangkan lebih lanjut. Namun tetap hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pelapor.

“Kalau toh mau mencabut pelaporan ini, kami minta pihak yang kompeten. Artinya siapa yang dulu mengajukan laporan, dialah yang mencabut laporan,” ucap Abhan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6625 seconds (0.1#10.140)