Partai Indonesia Kerja Mendadak Cabut Laporan terhadap KPU

Jum'at, 03 November 2017 - 16:42 WIB
Partai Indonesia Kerja...
Partai Indonesia Kerja Mendadak Cabut Laporan terhadap KPU
A A A
JAKARTA - Partai Indonesia Kerja (Pika) mencabut laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saat sidang dengan agenda pembacaan pokok permohonan, Wakil Ketua Umum Pika, Max Lawalata menyampaikannya langsung di hadapan majelis.

“Kami dari DPP Pika, perkembangan dari laporan dugaan pelanggaran administrasi yang kami masukan, setelah mempertimbangkan banyak hal kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan. Saya sebagai Wakil Ketua Umum, tentu saja nanti apakah bisa dilakukan atau tidak, kami dikembalikan kepada yang mulia,” ujar Max di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Max mengakui keputusan mencabut laporan terkesan mendadak. Hal itu karena kesepakatan di internal partai baru dikeluarkan pada pagi ini.

“Pelapor tidak hadir, dan Pika tidak diwakilkan kuasa hukum. Keputusan baru pagi ini untuk kami mencabut laporan,” lanjut Max.

Ketua Majelis, Abhan mempertanyakan kedudukan Max dalam sidang tersebut. Dia juga bertanya apakah permohonan untuk mencabut laporan disertai dengan mandat dari pelapor, Jose Poernomo. “Apakah Bapak membawa surat kuasa dari Jose Poernomo,” tutur Abhan.

Jose Purnomo adalah Sekretaris Jenderal DPP Pika selaku pelapor.

Terkait sikap Majelis Hakim, Abhan mengatakan permohonan pencabutan permohonan akan dipertimbangkan lebih lanjut. Namun tetap hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pelapor.

“Kalau toh mau mencabut pelaporan ini, kami minta pihak yang kompeten. Artinya siapa yang dulu mengajukan laporan, dialah yang mencabut laporan,” ucap Abhan.
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved