Pemerintah Perlu Segera Implementasikan UU Keinsinyuran
A
A
A
Benny Dwika Leonanda
Ketua Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Andalas
KEBAKARAN pabrik packaging petasan dan kembang api di Tangerang baru-baru ini, harus membuka mata pemerintah bahwa perlu pertanggungjawaban seorang insinyur untuk setiap pekerjaan keinsinyuran. Kejadian tersebut merenggut 47 nyawa orang dan kerugian harta benda harusnya tidak terjadi sehingga bisa dihindari jika insinyur berperan di dalam produksi dan operasi setiap pabrik yang melibatkan pekerjaan keinsinyuran.
Banyak peristiwa kegagalan praktik keinsinyuran yang telah terjadi setelah UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diundangkan pada 24 Maret 2014. Tidak ada implementasi sama sekali dari pemerintah dan aparat hukum hingga saat ini. Padahal tuntutan UU tersebut berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan masyarakat, serta berhubungan dengan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Selain itu, berhubungan dengan daya saing bangsa yang sedang masuk dalam era globalisasi.
Beberapa kasus malapraktik atau kegagalan praktik keinsinyuran di Indonesia bisa diuraikan seperti berikut. Tumpahnya lebih kurang 50 ton minyak sawit mentah ke perairan Teluk Bayur Padang, Kamis (18/9/2017), akibat dari bocornya tangki penyimpanan minyak. Peristiwa tersebut berkemungkinan disebabkan lemahnya sistem perawatan diselenggarakan perusahaan pengelola fasilitas penyimpanan tersebut untuk daerah yang sering dilanda gempa bumi. Peristiwa lain, jatuhnya ornamen tembok tiang penyangga bangunan di Gedung Center for Art, Design, and Language (CADL) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (22/7/2017).
Kegagalan struktur dan kemungkinan terjadi adalah pemilihan material yang cepat lapuk diterpa perubahan cuaca dan lingkungan. Lima orang korban luka dan satu di antaranya parah di bagian kepala. Pada Minggu (26/3/2017) plafon ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, runtuh. Kejadian yang sama sebelumnya terjadi di ruang check in pada Selasa (21/3/2017). Lima orang korban luka dan pengoperasian ruang tunggu bandara terkendala untuk sementara. Plafon ruang tunggu dan ruang check in bandara terbuat dari bahan PVC dan tidak tahan terhadap panas, apalagi pada pekan ketiga bulan Maret posisi matahari berada tepat di atas garis khatulistiwa pada saat Equinox terjadi.
Publik Indonesia juga dikejutkan oleh berita tentang jatuhnya lift di Block M Square Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017) siang, ketika jam kunjungan sangat ramai. Lift dilaporkan jatuh karena kelebihan beban dan dioperasikan tanpa operator yang menjaga lift pada jam-jam sibuk. Tidak kurang dari 25 orang luka-luka dan patah tulang. Pada tanggal 16/10/2016, Jembatan Kuning, Klungkung, Bali, yaitu jembatan menghubungkan Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan ambruk karena kelebihan beban. Sebelum runtuh, jembatan bergetar dan bergoyang mengakibatkan tali penyangga jembatan putus. Laporan lain mengatakan fondasi jembatan mengalami kerusakan. Jatuhnya jembatan tersebut mengakibatkan sembilan orang tewas dan 38 orang luka-luka, serta beberapa kendaraan motor roda dua juga ikut tercebur ke laut.
Tahun 2015 Indonesia disibukkan masalah kabut asap. Penyebaran kabut asap sebagai akibat pembukaan lahan baru secara besar-besaran dengan membakar hutan mengakibatkan isu internasional. Singapura dan Malaysia mengalami dampak langsung, demikian pula Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, merasakan akibatnya yang sangat besar. Berbagai jadwal penerbangan di pulau-pulau tersebut dibatalkan dan siswa-siswa sekolah dasar dan menengah diliburkan. Korban jiwa akibat gangguan pernapasan pun berjatuhan, sementara Presiden Jokowi terpaksa mempersingkat kunjungannya di Amerika Serikat.
Gambaran tentang kasus-kasus malapraktik seperti disampaikan di atas merupakan tambahan daftar panjang peristiwa yang telah terjadi di Indonesia sebelum ini. Berbagai kasus kegagalan struktur, operasional, perawatan, dan bahkan kegagalan tahap desain yang tidak terdeteksi sejak awal pembangunan sehingga banyak proyek pemerintah dan swasta gagal dalam pembangunan, baik secara disengaja (korupsi) dan atau kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pekerjaan keinsinyuran. Peran aktif harusnya setiap kejadian bisa diantisipasi sejak awal, jika UU No 11/2014 diimplementasikan. Pemerintah dan aparat hukum diperlukan dalam hal ini.
Selama ini perlindungan masyarakat terhadap praktik-praktik keinsinyuran, terutama terhadap penerima jasa praktik keinsinyuran sangat lemah. Hampir tidak ada jaminan terhadap keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Banyak kasus hasil rekayasa keinsinyuran mengalami kegagalan dan tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut, tidak ada denda, tidak ada pidana penjara bagi siapa pun berpraktik keinsinyuran di Indonesia. Kenyataan selama ini pengguna dan masyarakat yang mengalami kerugian harta, benda, dan bahkan nyawa. Masyarakat berada dalam posisi lemah dan tidak mendapat perhatian secara hukum. Biasanya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan uang santunan sehingga korban menerima nasib bahwa apa yang dialami mereka adalah kemalangan sudah menjadi suratan nasib yang ditimpakan atas kehendak Tuhan.
Selama ini legalitas praktik keinsinyuran belum berjalan dan terkendala dengan belum adanya peraturan pemerintah tentang keinsinyuran. Dengan berakhirnya masa peralihan UU tersebut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak UU itu diundangkan, maka dengan sendirinya seluruh aturan yang terdapat di dalam undang-undang tersebut harus dijalankan tanpa kecuali. Setiap pekerja dalam bidang keinsinyuran dan orang-orang yang mempekerjakan seseorang yang bekerja di bidang keinsnyuran akan meninggalkan stigma mengikat setiap penyelenggara dan pengguna jasa keinsinyuran. Pada kondisi ini, UU Keinsinyuran harus diberlakukan di tengah-tengah ketidaksiapan pemerintah dan pelaku keinsinyuran terhadap aturan yang dinyatakan di dalam undang-undang itu.
Sebenarnya penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia bisa disiapkan lebih cepat dengan telah terselenggaranya Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di 18 universitas di Indonesia saat ini. PS PPI merupakan sarana untuk menghasilkan insinyur secara formal dan legal menurut UU yang berlaku. Dengan adanya insinyur yang legal, maka pekerjaan keinsinyuran di Indonesia bisa dipertanggungjawabkan dan meminimalisasikan malapraktik serta kegagalan pekerjaan keinsinyuran. Dengan begitu, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat serta lingkungan bisa lebih terjamin. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia akan lebih terarah. Karena praktik keinsinyuran akan memajukan keberadaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia di Indonesia sehingga mampu meningkatkan ketahanan nasional dalam menghadapi globalisasi.
Ketua Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Andalas
KEBAKARAN pabrik packaging petasan dan kembang api di Tangerang baru-baru ini, harus membuka mata pemerintah bahwa perlu pertanggungjawaban seorang insinyur untuk setiap pekerjaan keinsinyuran. Kejadian tersebut merenggut 47 nyawa orang dan kerugian harta benda harusnya tidak terjadi sehingga bisa dihindari jika insinyur berperan di dalam produksi dan operasi setiap pabrik yang melibatkan pekerjaan keinsinyuran.
Banyak peristiwa kegagalan praktik keinsinyuran yang telah terjadi setelah UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran diundangkan pada 24 Maret 2014. Tidak ada implementasi sama sekali dari pemerintah dan aparat hukum hingga saat ini. Padahal tuntutan UU tersebut berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, keamanan masyarakat, serta berhubungan dengan pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Selain itu, berhubungan dengan daya saing bangsa yang sedang masuk dalam era globalisasi.
Beberapa kasus malapraktik atau kegagalan praktik keinsinyuran di Indonesia bisa diuraikan seperti berikut. Tumpahnya lebih kurang 50 ton minyak sawit mentah ke perairan Teluk Bayur Padang, Kamis (18/9/2017), akibat dari bocornya tangki penyimpanan minyak. Peristiwa tersebut berkemungkinan disebabkan lemahnya sistem perawatan diselenggarakan perusahaan pengelola fasilitas penyimpanan tersebut untuk daerah yang sering dilanda gempa bumi. Peristiwa lain, jatuhnya ornamen tembok tiang penyangga bangunan di Gedung Center for Art, Design, and Language (CADL) di Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (22/7/2017).
Kegagalan struktur dan kemungkinan terjadi adalah pemilihan material yang cepat lapuk diterpa perubahan cuaca dan lingkungan. Lima orang korban luka dan satu di antaranya parah di bagian kepala. Pada Minggu (26/3/2017) plafon ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, runtuh. Kejadian yang sama sebelumnya terjadi di ruang check in pada Selasa (21/3/2017). Lima orang korban luka dan pengoperasian ruang tunggu bandara terkendala untuk sementara. Plafon ruang tunggu dan ruang check in bandara terbuat dari bahan PVC dan tidak tahan terhadap panas, apalagi pada pekan ketiga bulan Maret posisi matahari berada tepat di atas garis khatulistiwa pada saat Equinox terjadi.
Publik Indonesia juga dikejutkan oleh berita tentang jatuhnya lift di Block M Square Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/3/2017) siang, ketika jam kunjungan sangat ramai. Lift dilaporkan jatuh karena kelebihan beban dan dioperasikan tanpa operator yang menjaga lift pada jam-jam sibuk. Tidak kurang dari 25 orang luka-luka dan patah tulang. Pada tanggal 16/10/2016, Jembatan Kuning, Klungkung, Bali, yaitu jembatan menghubungkan Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan ambruk karena kelebihan beban. Sebelum runtuh, jembatan bergetar dan bergoyang mengakibatkan tali penyangga jembatan putus. Laporan lain mengatakan fondasi jembatan mengalami kerusakan. Jatuhnya jembatan tersebut mengakibatkan sembilan orang tewas dan 38 orang luka-luka, serta beberapa kendaraan motor roda dua juga ikut tercebur ke laut.
Tahun 2015 Indonesia disibukkan masalah kabut asap. Penyebaran kabut asap sebagai akibat pembukaan lahan baru secara besar-besaran dengan membakar hutan mengakibatkan isu internasional. Singapura dan Malaysia mengalami dampak langsung, demikian pula Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, merasakan akibatnya yang sangat besar. Berbagai jadwal penerbangan di pulau-pulau tersebut dibatalkan dan siswa-siswa sekolah dasar dan menengah diliburkan. Korban jiwa akibat gangguan pernapasan pun berjatuhan, sementara Presiden Jokowi terpaksa mempersingkat kunjungannya di Amerika Serikat.
Gambaran tentang kasus-kasus malapraktik seperti disampaikan di atas merupakan tambahan daftar panjang peristiwa yang telah terjadi di Indonesia sebelum ini. Berbagai kasus kegagalan struktur, operasional, perawatan, dan bahkan kegagalan tahap desain yang tidak terdeteksi sejak awal pembangunan sehingga banyak proyek pemerintah dan swasta gagal dalam pembangunan, baik secara disengaja (korupsi) dan atau kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pekerjaan keinsinyuran. Peran aktif harusnya setiap kejadian bisa diantisipasi sejak awal, jika UU No 11/2014 diimplementasikan. Pemerintah dan aparat hukum diperlukan dalam hal ini.
Selama ini perlindungan masyarakat terhadap praktik-praktik keinsinyuran, terutama terhadap penerima jasa praktik keinsinyuran sangat lemah. Hampir tidak ada jaminan terhadap keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Banyak kasus hasil rekayasa keinsinyuran mengalami kegagalan dan tidak ada konsekuensi hukum lebih lanjut, tidak ada denda, tidak ada pidana penjara bagi siapa pun berpraktik keinsinyuran di Indonesia. Kenyataan selama ini pengguna dan masyarakat yang mengalami kerugian harta, benda, dan bahkan nyawa. Masyarakat berada dalam posisi lemah dan tidak mendapat perhatian secara hukum. Biasanya, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan uang santunan sehingga korban menerima nasib bahwa apa yang dialami mereka adalah kemalangan sudah menjadi suratan nasib yang ditimpakan atas kehendak Tuhan.
Selama ini legalitas praktik keinsinyuran belum berjalan dan terkendala dengan belum adanya peraturan pemerintah tentang keinsinyuran. Dengan berakhirnya masa peralihan UU tersebut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak UU itu diundangkan, maka dengan sendirinya seluruh aturan yang terdapat di dalam undang-undang tersebut harus dijalankan tanpa kecuali. Setiap pekerja dalam bidang keinsinyuran dan orang-orang yang mempekerjakan seseorang yang bekerja di bidang keinsnyuran akan meninggalkan stigma mengikat setiap penyelenggara dan pengguna jasa keinsinyuran. Pada kondisi ini, UU Keinsinyuran harus diberlakukan di tengah-tengah ketidaksiapan pemerintah dan pelaku keinsinyuran terhadap aturan yang dinyatakan di dalam undang-undang itu.
Sebenarnya penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia bisa disiapkan lebih cepat dengan telah terselenggaranya Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) di 18 universitas di Indonesia saat ini. PS PPI merupakan sarana untuk menghasilkan insinyur secara formal dan legal menurut UU yang berlaku. Dengan adanya insinyur yang legal, maka pekerjaan keinsinyuran di Indonesia bisa dipertanggungjawabkan dan meminimalisasikan malapraktik serta kegagalan pekerjaan keinsinyuran. Dengan begitu, keselamatan, kesehatan, dan kemaslahatan masyarakat serta lingkungan bisa lebih terjamin. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di Indonesia akan lebih terarah. Karena praktik keinsinyuran akan memajukan keberadaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia di Indonesia sehingga mampu meningkatkan ketahanan nasional dalam menghadapi globalisasi.
(pur)