PPP Kubu Djan Faridz Laporkan Yasonna Laoly ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz akhirnya mengambil tindakan keras dengan melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Bareskrim Mabes Polri.
Yasonna resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Di dalam surat tanda bukti lapor dengan Nomor: TBL/783/X/2017/Bareskrim, jelas jika pihak terlapor adalah Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.
Surat laporan Polisi Nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditandatangani Amirul Mu'mimini sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.
Ketua bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Muhammad Haris mengatakan, laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat. Penyalahgunaan wewenang Menkumham, kata dia, dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP kubu Romi yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Kata Haris, untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu alamatnya berada di Jalan Diponegoro Nomor 60. Kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK, maka itu namanya cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.
"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," kata Haris lewat rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Selain dikenakan Pasal 241, Haris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu dan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di Jalan Diponegoro 60. Kenapa pindah di Jalan Tebet Barat? Jadi melawan ketetapannya sendiri. Lagi pula dari zaman dulu, zaman Orde Baru sampai reformasi Kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap di sana," ungkap dia.
Dengan adanya laporan ini, Haris meminta agar menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih aja berkelit ke Muktamar Bandung. Tentu kita tidak terima," pungkasnya.
Yasonna resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Di dalam surat tanda bukti lapor dengan Nomor: TBL/783/X/2017/Bareskrim, jelas jika pihak terlapor adalah Yasonna H Laoly sebagai Menkumham.
Surat laporan Polisi Nomor LP/1139/2017/Bareskrim tersebut tertanggal 31 Oktober 2017 dan ditandatangani Amirul Mu'mimini sebagai Pelapor dan Kompol Joko Purnomo dari pihak Bareskrim Polri.
Ketua bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Muhammad Haris mengatakan, laporan tersebut didasari atas tindakan Yasonna yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai seorang pejabat. Penyalahgunaan wewenang Menkumham, kata dia, dikarenakan tindakan Yasonna yang memberikan surat keterangan domisili PPP kubu Romi yang sebenarnya harus dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Kata Haris, untuk kelengkapan pendaftaran pemilu di KPU sesuai dengan Surat Putusan Menkumham itu alamatnya berada di Jalan Diponegoro Nomor 60. Kalau surat keterangan domisili dikeluarkan di alamat lain di luar SK, maka itu namanya cacat hukum dan tidak layak ikut pemilu.
"Karena alamat letaknya sudah berubah tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan jadinya ada keterangan palsu yang diberikan oleh seorang pejabat di luar wewenangnya," kata Haris lewat rilis yang diterima SINDOnews, Kamis (2/11/2017).
Selain dikenakan Pasal 241, Haris menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Yasonna juga akan dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP soal pemberian keterangan palsu atau surat palsu dan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
"Yasonna memberikan keterangan palsu karena kantor sah PPP itu di Jalan Diponegoro 60. Kenapa pindah di Jalan Tebet Barat? Jadi melawan ketetapannya sendiri. Lagi pula dari zaman dulu, zaman Orde Baru sampai reformasi Kantor PPP tidak pernah pindah tempat dan tetap di sana," ungkap dia.
Dengan adanya laporan ini, Haris meminta agar menteri yang berasal dari PDIP ini diperiksa karena diduga telah melakukan pelanggaran dan intervensi terhadap urusan pemilu yang bersifat independen, langsung, umum, bebas dan rahasia.
"Kita merasa dirugikan. Kita sudah menang putusan sengketa sudah selesai. Nah kenapa pemerintah masih aja berkelit ke Muktamar Bandung. Tentu kita tidak terima," pungkasnya.
(kri)