Polri Ungkap Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi untuk Konsumsi Hotel Mewah

Rabu, 01 November 2017 - 16:02 WIB
Polri Ungkap Penyimpangan...
Polri Ungkap Penyimpangan Distribusi Gula Rafinasi untuk Konsumsi Hotel Mewah
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menggerebek gudang PT Crown Pratama, Jalan Pool PDD Prima Center 2 Blok D No 6 RT10/2, Cengkareng, Jakarta Barat. Perusahaan tersebut diduga menjadi distributor gula nafinasi dalama bentuk sachet ke sejumlah hotel dan kafe mewah di Jakarta, padahal peruntukan gula tersebut untuk industri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan, PT Crown Pratama Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi sebanyak 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. "Dalam kemasan sachet tersebut sudah ada nama hotel dan kafe," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Agung menjelaskan, PT Crown Pratama sudah beroperasi sejak 2008. Dalam sebulan perusahaan tersebut mampu mengemas gula konsumsi sebanyak 20 ton. Sejak 2016 hingga sekarang, permintaan gula tersebut meningkat hingga 20 ton perbulan. "Masing-masing sachet berat bersihnya mencapai 6-8 gram," terangnya.

Menurut Agung, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

Penyidik sedang mengumpulkan keterangan ahli baik dari Kemendag, BPOM, Perlindungan Konsumen serta melakukan pendalaman ke pihak distributor gula kristal rafinasi yang menjual kepada PT Crown Pratama. 'Untuk barang bukti gula yang sudah dikemas sedang dilakukan pengujian laboratorium," ungkapnya.

Setya menambahkan, dalam 1-2 hari ke depan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(pur)
Berita Terkait
Polri Klaim Pekan Pertama...
Polri Klaim Pekan Pertama Mei Angka Kriminalitas Menurun 1,34%
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Sepanjang 2020, Korpolairud...
Sepanjang 2020, Korpolairud Baharkam Polri Ungkap 349 Kasus
Saran Anggota Komisi...
Saran Anggota Komisi III DPR agar Kriminalitas Tidak Meningkat
Napi Dibebaskan, Aparat...
Napi Dibebaskan, Aparat Keamanan Diminta Tingkatkan Patroli
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Pemanis Alami Pengganti...
Pemanis Alami Pengganti Gula yang Cocok untuk Penderita Diabetes
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved