Dukung Revisi, PAN Soroti Pasal Soal Sanksi Anggota Ormas

Rabu, 01 November 2017 - 12:58 WIB
Dukung Revisi, PAN Soroti...
Dukung Revisi, PAN Soroti Pasal Soal Sanksi Anggota Ormas
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung wacana revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang baru.

Menurut PAN, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah Pasal 82 A yang mengatur tentang sanksi bagi anggota atau pengurus ormas yang dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.

"Sekarang kan mau direvisi, tentu kita dukung," ujar Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Zulkifli menilai perlu ada diskusi fraksi-fraksi yang ingin merevisi UU Ormas. "Bersama teman-teman bahkan untuk diskusi intens mana yang sudah pas, mana yang tidak, saya kira perlu," kata Ketua MPR ini.

Zulkifli mengakui Fraksi PAN sudah melakukan kajian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas sebelum disahkan menjadi UU.

"Sudah hari-hari tuh di DPR karena itu kemarin kami menolak karena sudah dikaji berkali-kali. Itu kalau Perppu," ujar mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. (Baca juga: Usul Revisi UU Ormas, Parpol Dinilai Cari Aman )

Diketahui, Pasal 82 A ayat 1 dalam Perppu Ormas menyebutkan anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.

Sanksi yang sama juga dapat diberikan kepada ormas yang melakukan tindakan permusuhan berbau suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan penistaan atau penodaan agama.

Kemudian, pada Pasal 82 A ayat 2 diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sanksi itu dijatuhkan terhadap anggota dan/atau pengurus ormas yang menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8574 seconds (0.1#10.140)