Revisi UU Ormas Diharapkan Tak Sekadar Bunga-bunga Politik

Rabu, 01 November 2017 - 12:22 WIB
Revisi UU Ormas Diharapkan Tak Sekadar Bunga-bunga Politik
Revisi UU Ormas Diharapkan Tak Sekadar Bunga-bunga Politik
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disetujui menjadi undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui UU tersebut, meski ada tiga fraksi yang setuju, namun dengan catatan agar dilakukan revisi terhadap UU itu seperti yang dilakukan fraksi Partai Demokrat.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, saat ini tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh masyarakat kecuali dengan dua cara. "Pertama memastikan Revisi UU yang sesuai dengan Pancasila dan demokrasi, di mana pengadilan hadir," ujar Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/11/2017).

Langkah selanjutnya, kata Dahnil, dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK). Meski demikian, Dahnil berharap dorongan untuk merevisi UU itu tak sekadar 'bunga-bunga politik' yang dilakukan sejumlah parpol.

"Sama dengan 'bunga-bunga politik' yang menolak Pansus Angket KPK, tapi tidak melakukan langkah-langkah konkret untuk melawan dan menghalau pansus. Jadi, kita apresiasi upaya revisi tersebut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6648 seconds (0.1#10.140)