Demokrat Nilai Revisi UU Ormas untuk Beri Masukan ke Pemerintah

Selasa, 31 Oktober 2017 - 14:36 WIB
Demokrat Nilai Revisi...
Demokrat Nilai Revisi UU Ormas untuk Beri Masukan ke Pemerintah
A A A
JAKARTA - DPP Partai Demokrat secara resmi telah menyerahkan naskah akademik berkenaan dengan revisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada pemerintah dalam hal ini diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sebelum kami sampaikan, salam dari Pak SBY agar sukses memimpin Kemendagri. Petinggi partai di proklamasi," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat menyerahkan naskah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Menurut Hinca, keputusan Demokrat memilih menyetujui UU yang awalnya berbentuk Perppu dengan catatan bukan tanpa sebab. Dia berpandangan, keputusan itu diambil melalui kerja-kerja politik yang panjang.

Saat ini, partai yang dipimpin Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah 100% menyiapkan naskah akademik revisi UU Ormas yang akan diberikan kepada pemerintah.

"Setelah bertemu Jokowi, kami akan terus konsisten memberi masukan. Kehadiran kami hari ini untuk menunaikan ikhtiar kami, setelah ini ke Kemenkumham dan ke DPR RI," ucapnya.

Hinca mengaku telah menyampaikan kepada seluruh kader Demokrat se-Indonesia mengenai usulan revisi UU tersebut. Ia meyakini pemerintah mempunyai itikad baik dalam melakukan penyempurnaan terhadap UU yang mengatur keberadaan Ormas.

"Demokrat akan mengawal sampai tuntas. Kalau inisatifnya dari DPR, tapi inisiator pertamanya dari Demokrat. Kita ikuti proses itu sehingga semua berjalan baik, kita berharap ruang diskusi tetap dibuka," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved