Hanura Nilai Terlalu Pagi Bicarakan Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Partai Hanura menilai terlalu pagi membicarakan revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan saat ini. Sebab, UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 baru berumur beberapa hari.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, bahwa pada dasarnya Perppu Ormas itu sudah disetujui DPR untuk ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna Selasa 20 Oktober 2017. "Jadi undang-undang sudah efektif melanjutkan fungsinya dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan presiden," ujar Dadang Rusdiana kepada SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Dadang melanjutkan, Fraksi Partai Hanura menerima dengan bulat tanpa catatan atau usulan membuat revisi atas UU Ormas tersebut. "Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu kita perbaiki," ucap legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat II ini.
Menurut dia, pada dasarnya perbaikan itu diperlukan setelah pada implementasi ada masalah. "Ini kan Perppu baru beberapa bulan, dan ditetapkan sebagai undang-undang baru 10 harian, terlalu pagi kalau kita membicarakan tentang revisi," kata Dadang.
Kendati demikian, dia tidak mempersoalkan sikap Fraksi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menginginkan UU Ormas baru direvisi. Karena, lanjut dia, hal itu hak politik masing-masing.
Namun, tambah Dadang, tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah. "Dalam hal ini tentu kita harus tunggu bagaimana sikap pemerintah. Karena Fraksi Hanura sendiri tidak mengagendakan usulan revisi," pungkasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, bahwa pada dasarnya Perppu Ormas itu sudah disetujui DPR untuk ditetapkan menjadi UU pada Rapat Paripurna Selasa 20 Oktober 2017. "Jadi undang-undang sudah efektif melanjutkan fungsinya dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan presiden," ujar Dadang Rusdiana kepada SINDOnews, Selasa (31/10/2017).
Dadang melanjutkan, Fraksi Partai Hanura menerima dengan bulat tanpa catatan atau usulan membuat revisi atas UU Ormas tersebut. "Kami melihat saat ini belum ada hal yang perlu kita perbaiki," ucap legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat II ini.
Menurut dia, pada dasarnya perbaikan itu diperlukan setelah pada implementasi ada masalah. "Ini kan Perppu baru beberapa bulan, dan ditetapkan sebagai undang-undang baru 10 harian, terlalu pagi kalau kita membicarakan tentang revisi," kata Dadang.
Kendati demikian, dia tidak mempersoalkan sikap Fraksi Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menginginkan UU Ormas baru direvisi. Karena, lanjut dia, hal itu hak politik masing-masing.
Namun, tambah Dadang, tentu perlu diingat bahwa revisi UU harus berdasarkan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah. "Dalam hal ini tentu kita harus tunggu bagaimana sikap pemerintah. Karena Fraksi Hanura sendiri tidak mengagendakan usulan revisi," pungkasnya.
(kri)