Pakar Hukum: Bikin Tumpang Tindih Sistem Peradilan Pidana

Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:18 WIB
Pakar Hukum: Bikin Tumpang...
Pakar Hukum: Bikin Tumpang Tindih Sistem Peradilan Pidana
A A A
YOGYAKARTA - Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri mendapat tanggapan beragam. Sejumlah pihak menilai pembentukan Densus Tipikor ini justru akan membuat tumpang tindih sistem peradilan pidana.

Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Dr Muh Khambali berpendapat jika Densus Tipikor ini akan membuat tumpang tindih dan tabrakan sistim peradilan pidana. “Jika benar terbentuk dan melaksanakan tugasnya yang berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka akan terjadilah tumpang-tindih, tabrakan dalam criminal justice system di Indonesia,” ujarnya kepada SINDOnews, Senin 30 Oktober 2017.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya KUHAP, Polri tidak punya kewenangan penuntutan tipikor, tetapi jaksa lah yang punya kewenangan penuntutan. Jadi jelas dan nyata jika Polri melakukan penuntutan tipikor itu tidak sesuai dengan UU.

Dia menilai, jika Densus Tipikor hendak dibentuk, maka harus berdasarkan UU. Karena tidak ada UU tentang Densus Tipikor Polri, sebagai UU tentang KPK, maka UU pembentukan Densus Tipikor harus dibuat terlebih dahulu.

“Densus Tipikor Polri tidak cukup hanya berdasarkan skep Kapolri, Inpres, Perpres, PP, bahkan Perppu sekalipun,” tegas doktor hukum pidana lulusan Unissula Semarang ini.

Jika tidak ingin membuat UU dulu, salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah tidak menyertakan kewenangan penuntutan dalam Densus Tipikor tersebut. Pengacara senior ini menyarankan sebaiknya rencana Densus Tipikor Polri dibatalkan.

“Kalau mau dipaksakan terbentuknya Densus Tipikor Polri maka silahkan DPR membuat UU tentang itu,” jelasnya.

Khambali juga mengapresiasi sikap Kejagung yang menolak untuk bergabung dalam Densus Tipikor Polri, karena memang jika jaksa bergabung dalam Densus Tipikor, maka akan lahirlah ‘KPK Tandingan’.

"Jika akhirnya pengadilan akan menyatakan tidak dapat menerima dakwaan Densus Tipikor Polri, berarti usaha pemberantasan korupsi yang sia-sia kan? Membuang biaya, tenaga, waktu, dan pikiran," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pembentukan Kortas Tipikor...
Pembentukan Kortas Tipikor Polri Diapresiasi
Kekeliruan dalam Menyikapi...
Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Densus 88 Geledah Gudang...
Densus 88 Geledah Gudang Ekspedisi di Surabaya
Hakim Tipikor Hadirkan...
Hakim Tipikor Hadirkan Terdakwa Tamron Tamsil
Immanuel Ebenezer Didakwa...
Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar di Pengadilan Tipikor
Berita Terkini
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved