Pakar Hukum: Bikin Tumpang Tindih Sistem Peradilan Pidana

Selasa, 31 Oktober 2017 - 09:18 WIB
Pakar Hukum: Bikin Tumpang...
Pakar Hukum: Bikin Tumpang Tindih Sistem Peradilan Pidana
A A A
YOGYAKARTA - Wacana pembentukan Densus Tipikor Polri mendapat tanggapan beragam. Sejumlah pihak menilai pembentukan Densus Tipikor ini justru akan membuat tumpang tindih sistem peradilan pidana.

Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Dr Muh Khambali berpendapat jika Densus Tipikor ini akan membuat tumpang tindih dan tabrakan sistim peradilan pidana. “Jika benar terbentuk dan melaksanakan tugasnya yang berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, maka akan terjadilah tumpang-tindih, tabrakan dalam criminal justice system di Indonesia,” ujarnya kepada SINDOnews, Senin 30 Oktober 2017.

Menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya KUHAP, Polri tidak punya kewenangan penuntutan tipikor, tetapi jaksa lah yang punya kewenangan penuntutan. Jadi jelas dan nyata jika Polri melakukan penuntutan tipikor itu tidak sesuai dengan UU.

Dia menilai, jika Densus Tipikor hendak dibentuk, maka harus berdasarkan UU. Karena tidak ada UU tentang Densus Tipikor Polri, sebagai UU tentang KPK, maka UU pembentukan Densus Tipikor harus dibuat terlebih dahulu.

“Densus Tipikor Polri tidak cukup hanya berdasarkan skep Kapolri, Inpres, Perpres, PP, bahkan Perppu sekalipun,” tegas doktor hukum pidana lulusan Unissula Semarang ini.

Jika tidak ingin membuat UU dulu, salah satu jalan yang bisa dilakukan adalah tidak menyertakan kewenangan penuntutan dalam Densus Tipikor tersebut. Pengacara senior ini menyarankan sebaiknya rencana Densus Tipikor Polri dibatalkan.

“Kalau mau dipaksakan terbentuknya Densus Tipikor Polri maka silahkan DPR membuat UU tentang itu,” jelasnya.

Khambali juga mengapresiasi sikap Kejagung yang menolak untuk bergabung dalam Densus Tipikor Polri, karena memang jika jaksa bergabung dalam Densus Tipikor, maka akan lahirlah ‘KPK Tandingan’.

"Jika akhirnya pengadilan akan menyatakan tidak dapat menerima dakwaan Densus Tipikor Polri, berarti usaha pemberantasan korupsi yang sia-sia kan? Membuang biaya, tenaga, waktu, dan pikiran," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pembentukan Kortas Tipikor...
Pembentukan Kortas Tipikor Polri Diapresiasi
Kekeliruan dalam Menyikapi...
Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Densus 88 Geledah Gudang...
Densus 88 Geledah Gudang Ekspedisi di Surabaya
Hakim Tipikor Hadirkan...
Hakim Tipikor Hadirkan Terdakwa Tamron Tamsil
Bagaimana Menerapkan...
Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?
Immanuel Ebenezer Didakwa...
Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar di Pengadilan Tipikor
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved