Fahri Hamzah Nilai UU Ormas Baru Mirip Palu Thor
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru mirip Palu senjata Thor, tokoh fiksi komik dan film. Undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa 24 Oktober 2017 itu diyakini bisa memukul sembarang orang.
Fahri melihat disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Namun, menurut dia, masih ada solusi.
Yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu lagi yang mengembalikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama.
"Sebab yang darurat ini ya kayak senjata ini, ini kayak palu Thor kan, bisa mukul sembarangan orang. Maka kembalikan palunya itu jangan jadi palu Thor, tapi martil biasa untuk bikin pagar atau rumah, Palu Thor kan pasti banyak makan korban," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fahri menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama jauh lebih beradab ketimbang Undang-undang yang baru disahkan. Sebab, lanjut dia, pembubaran suatu Ormas dalam Undang-undang yang lama diawali dengan beberapa teguran.
"Baru bawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat, kalau enggak bisa bela diri dia melanggar azas-azas kepatutan bubarin dia saja, tapi tolong melalui proses pro justicia yang melambangkan sebuah negara hukum yang demokratis, peradaban tinggi," pungkasnya.
Fahri melihat disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Namun, menurut dia, masih ada solusi.
Yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu lagi yang mengembalikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama.
"Sebab yang darurat ini ya kayak senjata ini, ini kayak palu Thor kan, bisa mukul sembarangan orang. Maka kembalikan palunya itu jangan jadi palu Thor, tapi martil biasa untuk bikin pagar atau rumah, Palu Thor kan pasti banyak makan korban," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Fahri menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama jauh lebih beradab ketimbang Undang-undang yang baru disahkan. Sebab, lanjut dia, pembubaran suatu Ormas dalam Undang-undang yang lama diawali dengan beberapa teguran.
"Baru bawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat, kalau enggak bisa bela diri dia melanggar azas-azas kepatutan bubarin dia saja, tapi tolong melalui proses pro justicia yang melambangkan sebuah negara hukum yang demokratis, peradaban tinggi," pungkasnya.
(pur)