Fahri Hamzah Nilai UU Ormas Baru Mirip Palu Thor

Senin, 30 Oktober 2017 - 18:51 WIB
Fahri Hamzah Nilai UU...
Fahri Hamzah Nilai UU Ormas Baru Mirip Palu Thor
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru mirip Palu senjata Thor, tokoh fiksi komik dan film. Undang-undang yang disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Selasa 24 Oktober 2017 itu diyakini bisa memukul sembarang orang.

Fahri melihat disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang seperti nasi yang sudah menjadi bubur. Namun, menurut dia, masih ada solusi.

Yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu lagi yang mengembalikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama.

"Sebab yang darurat ini ya kayak senjata ini, ini kayak palu Thor kan, bisa mukul sembarangan orang. Maka kembalikan palunya itu jangan jadi palu Thor, tapi martil biasa untuk bikin pagar atau rumah, Palu Thor kan pasti banyak makan korban," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Fahri menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 atau Undang-undang Ormas yang lama jauh lebih beradab ketimbang Undang-undang yang baru disahkan. Sebab, lanjut dia, pembubaran suatu Ormas dalam Undang-undang yang lama diawali dengan beberapa teguran.

"Baru bawa ke pengadilan untuk dipersidangkan biar ditonton rakyat, kalau enggak bisa bela diri dia melanggar azas-azas kepatutan bubarin dia saja, tapi tolong melalui proses pro justicia yang melambangkan sebuah negara hukum yang demokratis, peradaban tinggi," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved