Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Harus Benar-benar Dikawal
Minggu, 29 Oktober 2017 - 14:13 WIB
Uji Materi Pasal Verifikasi Parpol Harus Benar-benar Dikawal
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan pasal verifikasi di Undang-Undang (UU) Pemilu kembali dipertanyakan. Pasalnya ketentuan tersebut mewajibkan verifikasi hanya bagi (parpol) baru. Sementara parpol yang memiliki keterwakilan di parlemen tak perlu diverifikasi.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan, apakah verifikasi faktual terkait keberadaan kepengurusan parpol di seluruh daerah itu hanya diwajibkan untuk parpol baru namun tidak bagi parpol lama.
"Kalau ketentuan itu juga diwajibkan bagi parpol lama, sudah tentu mereka wajib diverifikasi. Kan Kita tidak pernah tahu apakah kepengurusan mereka baru atau tidak," kata Ray kepada SINDOnews, Minggu (29/10/2017).
(Baca juga: Pembatasan Verifikasi Parpol Dinilai Rusak Sistem Politik)
Ray menegaskan, keberadaan wakil parpol lama di parlemen atau lolos parliamentary threshold tidak menjamin suatu parpol otomatis lolos ke pemilu berikutnya.
"Kalau lihat undang-undang, syarat suatu partai lolos ke pemilu berikutnya bukan memenuhi parliamentary threshold," ucap Ray.
Karenanya Ray mendorong, agar uji materi terkait Pasal verifikasi dalam UU Pemilu harus benar-benar dikawal. "Uji materi berkenan dengan persamaan derajat verifikasi parpol harus dilakukan dengan ketat," tegas Ray.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mempertanyakan, apakah verifikasi faktual terkait keberadaan kepengurusan parpol di seluruh daerah itu hanya diwajibkan untuk parpol baru namun tidak bagi parpol lama.
"Kalau ketentuan itu juga diwajibkan bagi parpol lama, sudah tentu mereka wajib diverifikasi. Kan Kita tidak pernah tahu apakah kepengurusan mereka baru atau tidak," kata Ray kepada SINDOnews, Minggu (29/10/2017).
(Baca juga: Pembatasan Verifikasi Parpol Dinilai Rusak Sistem Politik)
Ray menegaskan, keberadaan wakil parpol lama di parlemen atau lolos parliamentary threshold tidak menjamin suatu parpol otomatis lolos ke pemilu berikutnya.
"Kalau lihat undang-undang, syarat suatu partai lolos ke pemilu berikutnya bukan memenuhi parliamentary threshold," ucap Ray.
Karenanya Ray mendorong, agar uji materi terkait Pasal verifikasi dalam UU Pemilu harus benar-benar dikawal. "Uji materi berkenan dengan persamaan derajat verifikasi parpol harus dilakukan dengan ketat," tegas Ray.
(maf)