Abaikan Putusan MA, Djan Faridz Nilai Yasonna Laoly Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengaku kecewa dengan tindakan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly yang tak kunjung menerbitkan surat keputusan (SK) untuk partainya. Padahal, partainya telah memenangkan putusan Makhmah Agung (MA) Nomor 504 tahun 2015 dan 601 tahun 2015.
"Jelas tindakan Menkumham Yasonna telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," ujar mantan menteri perumahan rakyat ini di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Djan melanjutkan, tindakan Yasonna yang telah menabrak undang-undang (UU) dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila. Djan menjelaskan tindakan Yasonna tidak sesuai dengan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," tegas Djan.
"Berikutnya di sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nah, Yasonna seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," lanjut Djan.
Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasonna yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara.
Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, Pasal 59 Ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan Ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam Pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," tandas dia.
"Jelas tindakan Menkumham Yasonna telah melanggar undang-undang dan sumpah jabatannya dan sikapnya sewenang-sewenang," ujar mantan menteri perumahan rakyat ini di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).
Djan melanjutkan, tindakan Yasonna yang telah menabrak undang-undang (UU) dan mengabaikan putusan MA ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ayat-ayat Pancasila. Djan menjelaskan tindakan Yasonna tidak sesuai dengan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
"Tepatnya di sila kedua mengenai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Yang dimana seharusnya dapat menjunjung tinggi sikap tidak semena-mena terhadap orang lain dan kelompok. Lalu juga berani membela kebenaran dan keadilan," tegas Djan.
"Berikutnya di sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Nah, Yasonna seharusnya bersikap adil menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta harus menghormati hak-hak orang lain dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum," lanjut Djan.
Dengan demikian, tegas Djan, tindakan Yasonna yang telah melanggar butir-butir Pancasila tersebut dapat menyebabkan dirinya terkena hukuman penjara. Sebab, setiap ormas yang melanggar Pancasila saja pengurusnya bisa dipenjara.
Untuk diketahui, jika mengacu Perppu Ormas yang baru disahkan, Pasal 59 Ayat (3) huruf (a) dan huruf (b) dan Ayat (4) menyebut setiap pengurus ormas dengan sengaja dan secara tidak langsung melanggar Pancasila dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Kalau ormas Islam yang melanggar Pancasila hukumannya itu pidana penjara. Dan, beliau itu sebagai anggota organisasi gereja juga melawan apa yang dicantumkan dalam Pancasila. Nah hukum itu berarti diterapkan juga kepada beliau," tandas dia.
(kri)