Eks Atase KBRI Kuala Lumpur Divonis 3,5 Tahun

Sabtu, 28 Oktober 2017 - 12:47 WIB
Eks Atase KBRI Kuala...
Eks Atase KBRI Kuala Lumpur Divonis 3,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap PPNS pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang juga mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo.

Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah dengan anggota Ibnu Basuki Widodo, Hastoko, Sofialdi, dan Agus Salim menilai dan memastikan, Dwi Widodo selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor berupa penerimaan suap.

Suap dengan kode "ucapan terima kasih" itu terdiri atas uang Rp524,35 juta, voucher hotel Rp10.807.102, dan 63.500 ringgit Malaysia. Suap yang diterima Dwi ditujukan untuk pemulusan pengurusan calling visa para warga negara asing (WNA) dan pembuatan paspor untuk para TKI dengan metode reach out.

Majelis sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bahwa suap diterima Dwi baik secara tunai maupun lewat rekening milik Dwi dan rekening milik anak Dwi, Satria Dwi Ananda. Suap diterima Dwi dari delapan pemberi. Mereka adalah Nazwir Anas (pemilik PT Anas Piliang Jaya dan PT Semangat Jaya Baru), Lenggana Latjuba (Direktur PT Trisula Mitra Sejahtera), Mahamadou Drammeh (Presiden Direktur PT Sandugu International), Ali Husain Tajibally (Direktur PT Rasulindo Jaya) dalam bentuk voucher hotel.

Kemudian dari Abdul Fatah (Direktur PT Atrinco Mulia Sejati), Temi Lukman (Direktur PT Afindo Prima Utama), Anwar (Direktur PT Alif Asia Afrika), dan Satya Rajasa Pane (mantan pegawai KBRI Kuala Lumpur) dengan meminjam perusahaan Malaysia bernama Uero Jasmine Resource Sdn Bhd milik Mohd Rizal bin Mohd Yusof.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dwi Widodo dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp150 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan," tandas Ketua Majelis Hakim Diah.

Perbuatan Dwi terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor karena menerima suap dalam kurun November 2015 hingga Juli 2016 sebagai dakwaan kedua. Dalam menyusun amar putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, Dwi berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tipikor, perbuatan terdakwa telah menurunkan citra bangsa di luar negeri," papar anggota majelis hakim Sofialdi.

Menanggapi putusan ini, baik JPU maupun Dwi menyampaikan pikir-pikir dulu. "Yang Mulia, kami putuskan untuk pikir-pikir," ungkap Dwi.

Vonis pidana penjara dan denda lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya Dwi Widodo dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(amm)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved