Verifikasi Faktual Seluruh Partai Politik Wujud Kehati-Hatian
A
A
A
JAKARTA - Verifikasi mutlak harus dilakukan terhadap semua partai politik (parpol) bukan sekadar sebagai manifestasi keadilan demokrasi, melainkan juga wujud kehati-hatian karena belum tentu parpol lama layak menjadi peserta pemilu.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, dan peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan adanya dinamika yang memengaruhi parpol lama yang memengaruhi kesiapannya menghadapi pemilu.
Pentingnya verifikasi terhadap semua parpol tanpa pandang bulu, mereka sampaikan untuk merespons uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) di UU Pemilu. Parpol baru yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja mempersoalkan adanya ketidakadilan dalam UU Pemilu di mana kewajiban verifikasi tidak berlaku bagi parpol peserta Pemilu 2014.
Apa yang mereka sampaikan bukan isapan jempol. Dua partai politik lama, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena dianggap belum melengkapi berkas yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adi Prayitno menandaskan, kasus gagalnya PBB dan PKP Indonesia dalam memenuhi berkas persyaratan menjadi bukti bahwa jika dilakukan verifikasi belum tentu parpol lama mempunyai kelengkapan untuk dianggap layak sebagai peserta pemilu, termasuk memiliki kepengurusan lengkap di tingkat daerah. Menurut dia, parpol lama bisa saja berubah akibat terjadinya dinamika, seperti banyak elite parpol yang pindah partai, ganti kepengurusan, pindahnya kantor atau sekretariat parpol.
"Sebab itulah verifikasi faktual harus dilakukan kepada semua parpol, biar adil dan demi kehati-hatian," ujar Adi Prayitno di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Said Salahuddin menandaskan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 merupakan hal mutlak. Hal ini karena verifikasi tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian penyederhanaan yang berkonsep untuk melihat apakah parpol tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan UU untuk menjadi peserta pemilu.
Dia mengakui UU tidak boleh membatasi jumlah parpol peserta pemilu. Meski begitu, dia mengakui perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu.
"Verifikasi adalah sesuatu yang mutlak dalam sistem kepartaian yang sederhana. Jadi, dalam penyederhanaan partai itu tidak otomatis setiap partai politik itu menjadi peserta pemilu. Kalau otomatis, bisa dibayangkan setiap orang bikin partai, pasti akan berapa banyak itu partai?" papar Said di Gedung iNews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Said kembali menegaskan pentingnya setiap parpol yang mendaftar Pemilu 2019 untuk diverifikasi, termasuk partai peserta Pemilu 2014 meski parpol tersebut telah diverifikasi pada Pemilu 2014. Melalui verifikasi akan diketahui kelayakan sebuah parpol untuk ikut pemilu, yang diukur berdasarkan pemenuhan persyaratan peserta pemilu secara administrasi ataupun faktual.
"Kenapa semua parpol termasuk para 12 parpol peserta Pemilu 2014 itu harus verifikasi? Karena untuk memastikan kembali kepada parpol yang dulu sudah diverifikasi katanya punya kantor di 75% kabupaten daerah, apakah sekarang masih enggak? Lalu sekarang anggota masih enggak? Jadi, ya semuanya harus diveri fikasi," tandasnya.
Lucius Karus mengatakan, ayat (2) pasal tersebut mengandaikan adanya proses yang sama terhadap semua parpol karena ada syarat-syarat yang sifatnya dinamis antara verifikasi yang dilakukan pada pemilu terdahulu dan yang sekarang.
Misalnya, kata Lucius, terkait syarat keterwakilan 30% perempuan dalam kepeng urusan. Syarat ini perlu diverifikasi lagi mengingat ada kemungkinan perubahan kepengurusan selama lima tahun terakhir. Begitu juga syarat-syarat lain yang berhubungan dengan jumlah penduduk.
"Munculnya ketentuan ayat 3 dipasal 173 terasa memang syarat dengan kepentingan partai politik di DPR saat ini yang ingin diperlakukan khusus dalam proses verifikasi," ujar Lucius.
Karena itu, lanjut Lucius, apa yang sudah dilakukan KPU sejauh ini dengan menerapkan prosedur yang sama bagi parpol untuk mengikuti tahapan verifikasi harus dipertahankan. Lucius meminta jangan sampai ada parpol yang diloloskan hanya karena dia sudah melalui proses verifikasi pada pemilu sebelumnya.
"Ketentuan syarat verifikasi versi UU Pemilu memang tampak diskriminatif untuk partai-partai baru. KPU sebagai penyelenggara mesti bisa menerjemahkan ketentuan dalam UU ini demi menjamin keadilan bagi semua partai politik," kata Lucius.
Ketua LBH Perindo Ricky Margono menegaskan, komitmen partainya memperjuangkan aturan verifikasi faktual bisa diterapkan kesemua parpol adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh partai politik calon peserta pemilu.
"Kita tidak mencari keuntungan, kita mencari keadilan. Jadi, semua partai harus sama kedudukannya," kata Ricky.
Perindo sendiri menurut dia tidak masalah dengan aturan verifikasi faktual, mengingat partainya siap secara kepengurusan dankeanggotaan yang disyaratkan UU. "Jadi bukan untuk Perindo tapi bagi semua, kenapa? konstitusi sudah menyatakan kesamaan hak," lanjutnya.
Ricky pun menanggapi sikap pemerintah yang dalam sidang lalu tetap bersikukuh untuk menerapkan aturan verifikasi faktual hanya untuk partai baru. Dia menghormati, namun sebagai penggugat di MK maka pihaknya juga akan mempertahankan pendapat bahwa aturan ini bertentangan dengan konstitusi.
"Yang kita minta ini hak konstitusional, UU tidak boleh mengangkangi UUD. Kita tetap mengatakan UU 7/2017 yang (katanya) dibuat dengan dasar efektivitas dan efisiensi, itu melanggar konstitusi," kata dia.
Sementara itu, sejumlah parpol lama menyampaikan kesiapannya apabila putusan MK memutuskan verifikasi berlaku untuk semua parpol, seperti digugat lima parpol baru. Kesiapan ini di antaranya disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, politikus Partai Gerindra Riza Patria. Mereka meyakini mempunyai kelengkapan persyaratan yang diatur dalam UU.
"Enggak masalah, mengulang saja itu mah, yang sudah diverifikasi ya pasti lolos lagi. Nggak masalah karena pada dasarnya kita sudah siap," ujar Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Hinca Panjaitan menegaskan partainya siap diverifikasi karena mempunyai keleng kapan untuk ikut dalam Pemilu 2019. "Kami sampaikan seluruh persyaratan yang dipersyaratkan oleh UU telah kami lengkapi secara penuh mulai DPP, DPD, DPC, hingga DPAC, mulai kepengurusan keanggotaan sampai dengan syarat lain, termasuk domisili rekening atau status kantor," kata Hinca.
Riza Patria juga meyakini partainya memiliki kelengkapan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada perubahan regulasi terkait proses verifikasi faktualnanti. "Bukan kita merasa diuntungkan (dengan tidak diverifikasi faktual), kita siap saja apabila nantinya diikut sertakan dalam proses verifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Percepat Putusan
KPU akan berkoordinasi dengan MK terkait prioritas penyelesaian perkara uji materi UU Pemilu pasal verifikasi yang tengah diajukan sejumlah partai politik. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, permintaan untuk mempercepat putusan agar tidak berpengaruh pada proses tahapan yang sedang berjalan.
"Mudah-mudahan MK mempercepat penanganannya. Secara resmi, kita tidak berkirim surat ke sana, (tapi) nanti bila mana diperlukan kita kirimkan," ujar Arief.
Dia mengatakan bahwa kondisi semacam ini biasa di hadapi oleh penyelenggara pemilu. Meski demikian, KPU berharap sebelum tahapan verifikasi faktual dimulai 15 Desember, kepastian sudah didapat.
"Ya, nanti kita lihat perkembangan, kan sudah sidang. Mudah-mudahan cepat dan saya masih optimistis mereka (MK) akan prioritaskan ini cepat diputus sebelum dimulainya masa verifikasi faktual," tambah Arief.
Sehari sebelumnya, MK menggelar sidang pengujian UU 7/2017 yang diajukan lima partai politik baru terhadap pasal 173 ayat 1, 2, dan 3 yang memuat tentang aturan verifikasi faktual yang hanya dibebankan kepada partai baru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden.
Dalam persidangan itu, MK juga memastikan akan memanggil KPU pada kesempatan sidang berikutnya. KPU dipanggil dalam konteks meminta keterangan penyelenggara terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin, dan peneliti senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan adanya dinamika yang memengaruhi parpol lama yang memengaruhi kesiapannya menghadapi pemilu.
Pentingnya verifikasi terhadap semua parpol tanpa pandang bulu, mereka sampaikan untuk merespons uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) di UU Pemilu. Parpol baru yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja mempersoalkan adanya ketidakadilan dalam UU Pemilu di mana kewajiban verifikasi tidak berlaku bagi parpol peserta Pemilu 2014.
Apa yang mereka sampaikan bukan isapan jempol. Dua partai politik lama, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, terancam tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019 karena dianggap belum melengkapi berkas yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adi Prayitno menandaskan, kasus gagalnya PBB dan PKP Indonesia dalam memenuhi berkas persyaratan menjadi bukti bahwa jika dilakukan verifikasi belum tentu parpol lama mempunyai kelengkapan untuk dianggap layak sebagai peserta pemilu, termasuk memiliki kepengurusan lengkap di tingkat daerah. Menurut dia, parpol lama bisa saja berubah akibat terjadinya dinamika, seperti banyak elite parpol yang pindah partai, ganti kepengurusan, pindahnya kantor atau sekretariat parpol.
"Sebab itulah verifikasi faktual harus dilakukan kepada semua parpol, biar adil dan demi kehati-hatian," ujar Adi Prayitno di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Said Salahuddin menandaskan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 merupakan hal mutlak. Hal ini karena verifikasi tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian penyederhanaan yang berkonsep untuk melihat apakah parpol tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan UU untuk menjadi peserta pemilu.
Dia mengakui UU tidak boleh membatasi jumlah parpol peserta pemilu. Meski begitu, dia mengakui perlu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu.
"Verifikasi adalah sesuatu yang mutlak dalam sistem kepartaian yang sederhana. Jadi, dalam penyederhanaan partai itu tidak otomatis setiap partai politik itu menjadi peserta pemilu. Kalau otomatis, bisa dibayangkan setiap orang bikin partai, pasti akan berapa banyak itu partai?" papar Said di Gedung iNews TV, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Said kembali menegaskan pentingnya setiap parpol yang mendaftar Pemilu 2019 untuk diverifikasi, termasuk partai peserta Pemilu 2014 meski parpol tersebut telah diverifikasi pada Pemilu 2014. Melalui verifikasi akan diketahui kelayakan sebuah parpol untuk ikut pemilu, yang diukur berdasarkan pemenuhan persyaratan peserta pemilu secara administrasi ataupun faktual.
"Kenapa semua parpol termasuk para 12 parpol peserta Pemilu 2014 itu harus verifikasi? Karena untuk memastikan kembali kepada parpol yang dulu sudah diverifikasi katanya punya kantor di 75% kabupaten daerah, apakah sekarang masih enggak? Lalu sekarang anggota masih enggak? Jadi, ya semuanya harus diveri fikasi," tandasnya.
Lucius Karus mengatakan, ayat (2) pasal tersebut mengandaikan adanya proses yang sama terhadap semua parpol karena ada syarat-syarat yang sifatnya dinamis antara verifikasi yang dilakukan pada pemilu terdahulu dan yang sekarang.
Misalnya, kata Lucius, terkait syarat keterwakilan 30% perempuan dalam kepeng urusan. Syarat ini perlu diverifikasi lagi mengingat ada kemungkinan perubahan kepengurusan selama lima tahun terakhir. Begitu juga syarat-syarat lain yang berhubungan dengan jumlah penduduk.
"Munculnya ketentuan ayat 3 dipasal 173 terasa memang syarat dengan kepentingan partai politik di DPR saat ini yang ingin diperlakukan khusus dalam proses verifikasi," ujar Lucius.
Karena itu, lanjut Lucius, apa yang sudah dilakukan KPU sejauh ini dengan menerapkan prosedur yang sama bagi parpol untuk mengikuti tahapan verifikasi harus dipertahankan. Lucius meminta jangan sampai ada parpol yang diloloskan hanya karena dia sudah melalui proses verifikasi pada pemilu sebelumnya.
"Ketentuan syarat verifikasi versi UU Pemilu memang tampak diskriminatif untuk partai-partai baru. KPU sebagai penyelenggara mesti bisa menerjemahkan ketentuan dalam UU ini demi menjamin keadilan bagi semua partai politik," kata Lucius.
Ketua LBH Perindo Ricky Margono menegaskan, komitmen partainya memperjuangkan aturan verifikasi faktual bisa diterapkan kesemua parpol adalah untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh partai politik calon peserta pemilu.
"Kita tidak mencari keuntungan, kita mencari keadilan. Jadi, semua partai harus sama kedudukannya," kata Ricky.
Perindo sendiri menurut dia tidak masalah dengan aturan verifikasi faktual, mengingat partainya siap secara kepengurusan dankeanggotaan yang disyaratkan UU. "Jadi bukan untuk Perindo tapi bagi semua, kenapa? konstitusi sudah menyatakan kesamaan hak," lanjutnya.
Ricky pun menanggapi sikap pemerintah yang dalam sidang lalu tetap bersikukuh untuk menerapkan aturan verifikasi faktual hanya untuk partai baru. Dia menghormati, namun sebagai penggugat di MK maka pihaknya juga akan mempertahankan pendapat bahwa aturan ini bertentangan dengan konstitusi.
"Yang kita minta ini hak konstitusional, UU tidak boleh mengangkangi UUD. Kita tetap mengatakan UU 7/2017 yang (katanya) dibuat dengan dasar efektivitas dan efisiensi, itu melanggar konstitusi," kata dia.
Sementara itu, sejumlah parpol lama menyampaikan kesiapannya apabila putusan MK memutuskan verifikasi berlaku untuk semua parpol, seperti digugat lima parpol baru. Kesiapan ini di antaranya disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, politikus Partai Gerindra Riza Patria. Mereka meyakini mempunyai kelengkapan persyaratan yang diatur dalam UU.
"Enggak masalah, mengulang saja itu mah, yang sudah diverifikasi ya pasti lolos lagi. Nggak masalah karena pada dasarnya kita sudah siap," ujar Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Hinca Panjaitan menegaskan partainya siap diverifikasi karena mempunyai keleng kapan untuk ikut dalam Pemilu 2019. "Kami sampaikan seluruh persyaratan yang dipersyaratkan oleh UU telah kami lengkapi secara penuh mulai DPP, DPD, DPC, hingga DPAC, mulai kepengurusan keanggotaan sampai dengan syarat lain, termasuk domisili rekening atau status kantor," kata Hinca.
Riza Patria juga meyakini partainya memiliki kelengkapan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019. Oleh karena itu, pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada perubahan regulasi terkait proses verifikasi faktualnanti. "Bukan kita merasa diuntungkan (dengan tidak diverifikasi faktual), kita siap saja apabila nantinya diikut sertakan dalam proses verifikasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR ini.
Percepat Putusan
KPU akan berkoordinasi dengan MK terkait prioritas penyelesaian perkara uji materi UU Pemilu pasal verifikasi yang tengah diajukan sejumlah partai politik. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, permintaan untuk mempercepat putusan agar tidak berpengaruh pada proses tahapan yang sedang berjalan.
"Mudah-mudahan MK mempercepat penanganannya. Secara resmi, kita tidak berkirim surat ke sana, (tapi) nanti bila mana diperlukan kita kirimkan," ujar Arief.
Dia mengatakan bahwa kondisi semacam ini biasa di hadapi oleh penyelenggara pemilu. Meski demikian, KPU berharap sebelum tahapan verifikasi faktual dimulai 15 Desember, kepastian sudah didapat.
"Ya, nanti kita lihat perkembangan, kan sudah sidang. Mudah-mudahan cepat dan saya masih optimistis mereka (MK) akan prioritaskan ini cepat diputus sebelum dimulainya masa verifikasi faktual," tambah Arief.
Sehari sebelumnya, MK menggelar sidang pengujian UU 7/2017 yang diajukan lima partai politik baru terhadap pasal 173 ayat 1, 2, dan 3 yang memuat tentang aturan verifikasi faktual yang hanya dibebankan kepada partai baru. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden.
Dalam persidangan itu, MK juga memastikan akan memanggil KPU pada kesempatan sidang berikutnya. KPU dipanggil dalam konteks meminta keterangan penyelenggara terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014.
(amm)