Ini 8 RUU yang Disahkan DPR Menjadi Undang-undang

Kamis, 26 Oktober 2017 - 08:30 WIB
Ini 8 RUU yang Disahkan...
Ini 8 RUU yang Disahkan DPR Menjadi Undang-undang
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2017-2018 yang berlangsung sejak 16 Agustus hingga 25 Oktober 2017, jajarannya telah menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama masa sidang I, DPR bersama pemerintah telah menyetujui delapan RUU," kata Novanto dalam pidato penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2017-2018 yang dibagikan kepada para anggota DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, delapan RUU itu seperti RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU.

Novanto menilai RUU itu mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga diharapkan tidak ada lagi kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijalankan tanpa memperhatikan falsafah Pancasila dan nilai-nilai UUD 1945.

"Diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan penerapan sanksi dan prosedur hukum yang memudahkan pemerintah mengawasi ormas yang secara ideologis bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.

Kedua menurut dia, RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang disepakati perubahan judulnya menjadi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu menjelaskan bahwa RUU tersebut mengatur terkait pemisahan tugas dan wewenang kementerian secara tegas, peran pemerintah daerah, dan pelayanan terpadu satu atap bagi pekerja migran.

"RUU ini akan memberikan perlindungan yang maksimal dan pelayanan terbaik bagi pekerja migran Indonesia," katanya.

Ketiga, RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri hang mengatur pengadaan dan perdagangan merkuri dan senyawa merkuri termasuk pertaimbangan merkuri.

Dia menjelaskan RUU keempat yang disetujui adalah RUU tentang Pengesahan Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak.

"Konvensi itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terutama perempuan dan anak serta memberikan perlindungan dan bantuan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

RUU kelima, tentang Pengesahan Persetujuan antara Indonesia dengan Republik Rakyat China terkait ekstradiksi sehingga diharapkan hubungan kedua negara dapat meningkat khususnya dalam bidang penegakkan hukum, pemberantasan kejahatan.

Dia menjelaskan RUU keenam adalah tentang Pengesahan Persetujuan antar prmerintah Indonesia dengan Pemerintah Papua Nigini terkait kerjasama di bidang pertahanan.

Ketujuh menurut Novanto RUU tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Marrakesh mengenai pembebtukan organisasi perdagangan. Dan kedelapan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2018.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)