Meski Ditunda, DPR Minta Kapolri Selesaikan Konsep Densus Tipikor

Kamis, 26 Oktober 2017 - 05:01 WIB
Meski Ditunda, DPR Minta...
Meski Ditunda, DPR Minta Kapolri Selesaikan Konsep Densus Tipikor
A A A
JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). DPR khususnya komisi III, meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyelesaikan konsep lengkap soal densus tersebut.

Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, penundaan pembentukan Densus Tipikor itu lebih kepada diendapkan karena belum maksimalnya struktur densus.

"Yang diputuskan oleh Presiden itu tepat, karena memang konsep detailnya harus diselesaikan lebih dulu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Penundaan pembentukan Densus Tipikor sambungnya, merupakan langkah tepat sebab harus dipersiapkan lebih detail. Menurut Arsul, konsep detail yang harus disiapkan itu di antaranya, di mana posisi densus akan ditempatkan.

"Sebagai lembaga baru atau sebagai unit kerja kepolisian atau sebagai kantor bersama. Seperti kantor samsat, itu kantor bersama direktorat lalu lintas dengan dispenda. Itulah hal-hal yang harus kita finalkan terlebih dahulu," jelasnya.

Terkait sumber daya manusia (SDM), dia mempertanyakan akan seperti apa relasi antara kepolisian dan kejaksaan.

"Akan diatur seperti apa, tidak boleh satu atap seperti KPK. Sebab kalau seperti itu, maka harus diatur dengan undang-undang tidak boleh diatur dengan peraturan di bawah undang-undang," ungkapnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan mekanisme perekrutan pegawai yang akan diatur dengan sistem lelang jabatan (open bidding). Artinya, kalau itu unit kerja di kepolisian, maka rekrutmennya di internal polisi lewat proses seleksi.

"Itu tidak masalah. Malah seharusnya seperti itu rekrutmen jabatan sebagaimana diatur UU Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghindari KKN," katanya.

Begitupun dengan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya yang mengatakan, sebaiknya memang Pembentukan Densus Tipikor jangan dilakukan secara terburu-buru.

"Perintah Presiden untuk menunda, mungkin dengan maksud agar dapat dipelajari dan disiapkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang berkaitan dengan persoalan itu, baru kemudian operasional," tuturnya.

"Diharapkan nantinya Anggota Polri yang duduk di Densus Tipikor itu betul-betul orang yang bisa diandalkan dan sudah mengalami suatu proses," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
(maf)
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Pembentukan Kortas Tipikor...
Pembentukan Kortas Tipikor Polri Diapresiasi
Kekeliruan dalam Menyikapi...
Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Densus 88 Geledah Gudang...
Densus 88 Geledah Gudang Ekspedisi di Surabaya
Hakim Tipikor Hadirkan...
Hakim Tipikor Hadirkan Terdakwa Tamron Tamsil
Immanuel Ebenezer Didakwa...
Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar di Pengadilan Tipikor
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved