Meski Ditunda, DPR Minta Kapolri Selesaikan Konsep Densus Tipikor

Kamis, 26 Oktober 2017 - 05:01 WIB
Meski Ditunda, DPR Minta...
Meski Ditunda, DPR Minta Kapolri Selesaikan Konsep Densus Tipikor
A A A
JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda Pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). DPR khususnya komisi III, meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyelesaikan konsep lengkap soal densus tersebut.

Anggota DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan, penundaan pembentukan Densus Tipikor itu lebih kepada diendapkan karena belum maksimalnya struktur densus.

"Yang diputuskan oleh Presiden itu tepat, karena memang konsep detailnya harus diselesaikan lebih dulu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Penundaan pembentukan Densus Tipikor sambungnya, merupakan langkah tepat sebab harus dipersiapkan lebih detail. Menurut Arsul, konsep detail yang harus disiapkan itu di antaranya, di mana posisi densus akan ditempatkan.

"Sebagai lembaga baru atau sebagai unit kerja kepolisian atau sebagai kantor bersama. Seperti kantor samsat, itu kantor bersama direktorat lalu lintas dengan dispenda. Itulah hal-hal yang harus kita finalkan terlebih dahulu," jelasnya.

Terkait sumber daya manusia (SDM), dia mempertanyakan akan seperti apa relasi antara kepolisian dan kejaksaan.

"Akan diatur seperti apa, tidak boleh satu atap seperti KPK. Sebab kalau seperti itu, maka harus diatur dengan undang-undang tidak boleh diatur dengan peraturan di bawah undang-undang," ungkapnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan mekanisme perekrutan pegawai yang akan diatur dengan sistem lelang jabatan (open bidding). Artinya, kalau itu unit kerja di kepolisian, maka rekrutmennya di internal polisi lewat proses seleksi.

"Itu tidak masalah. Malah seharusnya seperti itu rekrutmen jabatan sebagaimana diatur UU Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghindari KKN," katanya.

Begitupun dengan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya yang mengatakan, sebaiknya memang Pembentukan Densus Tipikor jangan dilakukan secara terburu-buru.

"Perintah Presiden untuk menunda, mungkin dengan maksud agar dapat dipelajari dan disiapkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang berkaitan dengan persoalan itu, baru kemudian operasional," tuturnya.

"Diharapkan nantinya Anggota Polri yang duduk di Densus Tipikor itu betul-betul orang yang bisa diandalkan dan sudah mengalami suatu proses," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
(maf)
Berita Terkait
Pembentukan Kortas Tipikor...
Pembentukan Kortas Tipikor Polri Diapresiasi
Kekeliruan dalam Menyikapi...
Kekeliruan dalam Menyikapi UU Tipikor
Densus 88 Geledah Gudang...
Densus 88 Geledah Gudang Ekspedisi di Surabaya
Hakim Tipikor Hadirkan...
Hakim Tipikor Hadirkan Terdakwa Tamron Tamsil
Bagaimana Menerapkan...
Bagaimana Menerapkan Hukum Acara Peradilan Tipikor?
Immanuel Ebenezer Didakwa...
Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,52 Miliar di Pengadilan Tipikor
Berita Terkini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved