Pemerintah Tunggu Info KBRI di Saudi soal Santunan Korban Crane

Rabu, 25 Oktober 2017 - 21:40 WIB
Pemerintah Tunggu Info...
Pemerintah Tunggu Info KBRI di Saudi soal Santunan Korban Crane
A A A
JAKARTA - Sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan setempat telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban. Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk korban jamaah crane, termasuk jamaah asal Indonesia?

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan, pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini. “Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” ujar Mastuki di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas Saudi.

Pihaknya berharap, janji pemberian santunan itu adalah hal berbeda di luar putusan pengadilan, sehingga akan tetap terealisasikan. Apalagi pada Agustus lalu diinformasikan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan, tim verifikasi Pemerintah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jamaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

“Namun bagaimana pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai. Kami saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.

Penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk dari Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1 juta atau sekitar Rp3,5 miliar. Sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500.000 atau Rp1,75 miliar.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved