Pemerintah Tunggu Info KBRI di Saudi soal Santunan Korban Crane

Rabu, 25 Oktober 2017 - 21:40 WIB
Pemerintah Tunggu Info KBRI di Saudi soal Santunan Korban Crane
Pemerintah Tunggu Info KBRI di Saudi soal Santunan Korban Crane
A A A
JAKARTA - Sejumlah laman media berbahasa Arab di Saudi memberitakan bahwa pengadilan setempat telah memutuskan, Binladin Group tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban. Lantas bagaimana dengan janji santunan untuk korban jamaah crane, termasuk jamaah asal Indonesia?

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan, pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini. “Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda,” ujar Mastuki di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama (Kemenag) bersama KBRI di Saudi sudah memberikan daftar jamaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram. Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh otoritas Saudi.

Pihaknya berharap, janji pemberian santunan itu adalah hal berbeda di luar putusan pengadilan, sehingga akan tetap terealisasikan. Apalagi pada Agustus lalu diinformasikan kalau Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan, tim verifikasi Pemerintah Arab Saudi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jamaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

“Namun bagaimana pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi, paska penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai. Kami saat ini masih menunggu penjelasan resmi,” tuturnya.

Penyelenggaraan ibadah haji 1436 H/2015 M diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram pada Jumat 11 September 2015. Tercatat sejumlah jamaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk dari Indonesia. Seiring peristiwa tersebut, Pemerintah Saudi menginformasikan kalau pihaknya akan memberikan santunan kepada para korban.

Korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar SAR1 juta atau sekitar Rp3,5 miliar. Sedang korban luka berat dan luka ringan akan mendapat santunan SAR500.000 atau Rp1,75 miliar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6013 seconds (0.1#10.140)