Paripurna DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR hari ini mengesahkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Para anggota DPR yang hadir menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi undang-undang.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, bahwa RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan sebuah RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Dede menuturkan, tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktik-praktik yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran.
Dilanjutkan Dede, peran negara yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, merupakan keharusan negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
"Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain, belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh, yang dapat menjawab persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," kata Dede dalam pemaparannya di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dia menilai, lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia. Penempatan pekerja migran Indonesia selama ini, kata dia, telah menjadi salah satu modus perdagangan manusia, yang menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai korban eksploitasi, baik secara fisik, seksual, maupun psikologi.
Menurut Dede, perdebatan dalam memandang RUU ini bukan hanya dari segi substansi yang diatur, bahkan dalam setiap rapat-rapat Panja, muncul perbedaan tentang keberpihakan kepada pekerja migran Indonesia.
"Akhirnya disetujui judul Rancangan Undang-Undang yang semula RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggambarkan keinginan untuk menjadi bagian dari setiap perjuangan para pahlawan devisa kita," ungkapnya.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, bahwa RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan sebuah RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Dede menuturkan, tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktik-praktik yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran.
Dilanjutkan Dede, peran negara yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, merupakan keharusan negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
"Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain, belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh, yang dapat menjawab persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," kata Dede dalam pemaparannya di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dia menilai, lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia. Penempatan pekerja migran Indonesia selama ini, kata dia, telah menjadi salah satu modus perdagangan manusia, yang menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai korban eksploitasi, baik secara fisik, seksual, maupun psikologi.
Menurut Dede, perdebatan dalam memandang RUU ini bukan hanya dari segi substansi yang diatur, bahkan dalam setiap rapat-rapat Panja, muncul perbedaan tentang keberpihakan kepada pekerja migran Indonesia.
"Akhirnya disetujui judul Rancangan Undang-Undang yang semula RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggambarkan keinginan untuk menjadi bagian dari setiap perjuangan para pahlawan devisa kita," ungkapnya.
(kri)