Paripurna DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 25 Oktober 2017 - 15:29 WIB
Paripurna DPR Sahkan...
Paripurna DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR hari ini mengesahkan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Para anggota DPR yang hadir menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi undang-undang.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, bahwa RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupakan sebuah RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Dede menuturkan, tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktik-praktik yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran.

Dilanjutkan Dede, peran negara yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, merupakan keharusan negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

"Selama ini penempatan pekerja migran Indonesia ke negara lain, belum disertai dengan adanya sistem penempatan dan perlindungan yang kuat dan menyeluruh, yang dapat menjawab persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja," kata Dede dalam pemaparannya di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Dia menilai, lemahnya sistem perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri membuka peluang terjadinya praktik perdagangan manusia. Penempatan pekerja migran Indonesia selama ini, kata dia, telah menjadi salah satu modus perdagangan manusia, yang menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai korban eksploitasi, baik secara fisik, seksual, maupun psikologi.

Menurut Dede, perdebatan dalam memandang RUU ini bukan hanya dari segi substansi yang diatur, bahkan dalam setiap rapat-rapat Panja, muncul perbedaan tentang keberpihakan kepada pekerja migran Indonesia.

"Akhirnya disetujui judul Rancangan Undang-Undang yang semula RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menggambarkan keinginan untuk menjadi bagian dari setiap perjuangan para pahlawan devisa kita," ungkapnya.
(kri)
Berita Terkait
Kementerian PPMI-SBMI...
Kementerian PPMI-SBMI Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Kapolri Kembangkan Atase...
Kapolri Kembangkan Atase Polri Beri Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri
Wapres: Tata Kelola...
Wapres: Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Akan Dikaji Ulang
RUU Pelindungan Pekerja...
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Kowani Desak RUU PPRT...
Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Menlu Retno: Indonesia...
Menlu Retno: Indonesia Berhasil Tangani 44.521 Kasus Terkait Perlindungan WNI di Luar Negeri
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved