Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Gugatan Partai Idaman Jalan Terus

Selasa, 24 Oktober 2017 - 16:51 WIB
Tak Lolos Pendaftaran...
Tak Lolos Pendaftaran Pemilu, Gugatan Partai Idaman Jalan Terus
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama memastikan gugatan uji materi pasal verifikasi partai politik (parpol) dalam Undang Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berjalan, meski partainya dinyatakan tidak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2019.

Hal itu seperti diungkapkan Rhoma dalam sidang lanjutan uji materi UU Pemilu dengan Nomor Perkara 53, di Mahakmah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). (Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, Partai Idaman Tolak Alasan DPR )

Di hadapan ketua majelis hakim Anwar Usman, Rhoma mengatakan Partai Idaman telah dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran ada diskriminasi. "Kami sudah laporkan ke Bawaslu," ujarnya.

Rhoma menyampaikan kepada majelis hakim, pihaknya tidak akan mengirimkan perwakilan dalam sidang-sidang selanjutnya.

Namun demikian, lanjut Rhoma, gugatan Partai Idaman atas UU Pemilu tetap berlanjut. "Bila pada sidang selanjutnya kami tidak hadir bukan berarti Kami mencabut gugatan Kami. Kami sedang fokus mengurus gugatan di Bawaslu," kata Rhoma.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)