Siapkan 18 Saksi, Perindo Akan Beberkan Sistem Pemilu dan Dinamika Parpol
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyiapkan sejumlah saksi ahli dan saksi fakta untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka akan bersaksi pada persidangan dalam waktu dekat.
"Kami siapkan tiga saksi ahli dan kami ajukan 15 saksi fakta," ujar Kuasa Hukum Partai Perindo Christophorus Taufik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Chris menuturkan, para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Partai Perindo akan menyampaikan pandangannya terkait sistem pemilu. Saksi ahli akan menjabarkan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu juga harus diikuti dengan proses verifikasi oleh KPU.
Saksi lainnya, tambah Chris, akan membeberkan dinamika dan kondisi terkini partai politik sejak Pemilu 2014 hingga saat ini. "Kami hadirkan ahli untuk membuka wacana bahwa akan ada proses yang harus disesuaikan dari UU ini," kata Chris.
"Kami siapkan tiga saksi ahli dan kami ajukan 15 saksi fakta," ujar Kuasa Hukum Partai Perindo Christophorus Taufik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Chris menuturkan, para saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Partai Perindo akan menyampaikan pandangannya terkait sistem pemilu. Saksi ahli akan menjabarkan bahwa pendaftaran partai politik peserta pemilu juga harus diikuti dengan proses verifikasi oleh KPU.
Saksi lainnya, tambah Chris, akan membeberkan dinamika dan kondisi terkini partai politik sejak Pemilu 2014 hingga saat ini. "Kami hadirkan ahli untuk membuka wacana bahwa akan ada proses yang harus disesuaikan dari UU ini," kata Chris.
(kri)