Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Adalah Satu Kesatuan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Perindo Chris Taufik menegaskan ketentuan verifikasi partai politik (parpol) yang diatur dalam Pasal 173 Undang-Undang Pemilu bersifat diskriminatif bagi parpol baru.
Chris mengatakan, ketentuan parpol peserta pemilu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah mengikuti verifikasi.
Karenanya, proses verifikasi wajib diikuti baik oleh parpol baru maupun parpol lama. "Intinya kita mempermasalahkan verifikasi. Kita mengacu pada UUD yang mengatur mekanisme partai peserta pemilu," kata Chris di sela-sela sidang gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )
Menurut Chris, Perindo memandang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu satu kesatuan yang utuh. Dengan demikian, kata dia, tiap-tiap partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu ke KPU wajib melakukan verifikasi.
"Masak kalau mendaftar tidak melakukan verifikasi parpol? Itu yang mau kita sampaikan," ucap Chris.
Chris mengatakan, ketentuan parpol peserta pemilu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Dasar adalah mengikuti verifikasi.
Karenanya, proses verifikasi wajib diikuti baik oleh parpol baru maupun parpol lama. "Intinya kita mempermasalahkan verifikasi. Kita mengacu pada UUD yang mengatur mekanisme partai peserta pemilu," kata Chris di sela-sela sidang gugatan uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional )
Menurut Chris, Perindo memandang proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu satu kesatuan yang utuh. Dengan demikian, kata dia, tiap-tiap partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu ke KPU wajib melakukan verifikasi.
"Masak kalau mendaftar tidak melakukan verifikasi parpol? Itu yang mau kita sampaikan," ucap Chris.
(dam)