Pemerintah 'Keukeuh' Soal Aturan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersikukuh mempertahankan sikapnya terkait ketentuan verifikasi partai politik untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Seperti diketahui, pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan hanya parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara parpol lama tidak diwajibkan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Tak Adil )
Sikap pemerintah tersebut seperti disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Pasal 173 Undang Undang Pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Pemerintah tetap pada pendiriannya yakni pada keterangan yang telah dibacakan pada sidang terdahulu," kata Ninik.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan dasar ketentuan verifikasi seperti diatur dalam Pasal 173 ayat 1, ayat 2 huruf e dan ayat 3, yang digugat oleh Partai Idaman, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Para parpol penggugat menyatakan pasal tersebut diskriminatif.
Tjahjo mengatakan, perbedaan ketentuan verifikasi bagi parpol lama dan parpol baru semata dimaksudkan untuk efisiensi waktu, proses, dan anggaran.
Seperti diketahui, pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan hanya parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara parpol lama tidak diwajibkan. (Baca juga: Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Tak Adil )
Sikap pemerintah tersebut seperti disampaikan Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Pasal 173 Undang Undang Pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
"Pemerintah tetap pada pendiriannya yakni pada keterangan yang telah dibacakan pada sidang terdahulu," kata Ninik.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan dasar ketentuan verifikasi seperti diatur dalam Pasal 173 ayat 1, ayat 2 huruf e dan ayat 3, yang digugat oleh Partai Idaman, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia. Para parpol penggugat menyatakan pasal tersebut diskriminatif.
Tjahjo mengatakan, perbedaan ketentuan verifikasi bagi parpol lama dan parpol baru semata dimaksudkan untuk efisiensi waktu, proses, dan anggaran.
(dam)