Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Tidak Adil

Selasa, 24 Oktober 2017 - 01:55 WIB
Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Tidak Adil
Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Tidak Adil
A A A
JAKARTA - Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik (Parpol) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak adil. Sehingga, gugatan sejumlah Parpol dan pegiat Pemilu terhadap pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap wajar.

"Gugatan Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo dan lainnya ke MK adalah sesuatu yang wajar, karena menemukan ketidakadilan," kata Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ‎Said Salahudin kepada SINDOnews, Senin (23/10/2017) malam.

Dia menambahkan, Pasal tersebut berpotensi merugikan beberapa pihak yang menggugat ke MK itu. "Pasal 173 itu kan membedakan antara Parpol yang pernah diverifikasi dengan yang belum diverifikasi dengan syarat yang sama untuk Pemilu 2014 dan 2019," tuturnya.

Parpol yang lama alias peserta Pemilu 2014, lanjut dia, merasa tidak perlu diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara Parpol baru atau yang belum diverifikasi, lanjut dia, merasa pasal itu tidak adil. "Karena walaupun sama syaratnya, tapi substansi syaratnya berbeda," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3678 seconds (0.1#10.140)