Rhoma Irama Akan Beri Pesan Terakhir untuk Hakim Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama dijadwalkan akan hadir pada sidang gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, kedatangan Rhoma dalam persidangan di MK untuk memberikan pandangan terkait verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Rhoma hadir untuk menyampaikan pesan terakhir di hadapan hakim konstitusi karena Partai Idaman tengah fokus terhadap gugatan pendaftaran partai politik di Bawaslu," kata Ramdansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017). (Baca juga: Dinilai Tak Adil, Ketentuan Verifikasi Parpol Layak Digugat )
Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 Dan ayat 3 UU Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019. Sejumlah partai politik baru juga melakukan gugatan serupa seperti dilakukan Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam perjalanannya, pendaftaran Partai Idaman sebagai partai peserta pemilu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak memenuhi syarat administratif. Kini, partai besutan raja dangdut itu tengah melakukan gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, kedatangan Rhoma dalam persidangan di MK untuk memberikan pandangan terkait verifikasi partai peserta pemilu 2019.
"Rhoma hadir untuk menyampaikan pesan terakhir di hadapan hakim konstitusi karena Partai Idaman tengah fokus terhadap gugatan pendaftaran partai politik di Bawaslu," kata Ramdansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017). (Baca juga: Dinilai Tak Adil, Ketentuan Verifikasi Parpol Layak Digugat )
Sebelumnya, Partai Idaman mengajukan gugatan uji materi Pasal 173 ayat 1 Dan ayat 3 UU Pemilu yang mengatur soal verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019. Sejumlah partai politik baru juga melakukan gugatan serupa seperti dilakukan Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia.
Dalam perjalanannya, pendaftaran Partai Idaman sebagai partai peserta pemilu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak memenuhi syarat administratif. Kini, partai besutan raja dangdut itu tengah melakukan gugatan melalui Badan Pengawas Pemilu.
(dam)