Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional

Selasa, 24 Oktober 2017 - 06:48 WIB
Ketentuan Verifikasi...
Ketentuan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Pasal 173 ayat (3) tentang verifikasi partai politik (Parpol) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi. Sebab, pasal itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

"Dalam pandangan saya, jelas Pasal 173 ayat (3) itu bertentangan dengan konstitusi," kata Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi. Indonesia (Sigma) ‎Said Salahudin kepada SINDOnews, Selasa (24/10/2017).

Dikatakannya, ketentuan verifikasi Parpol dalam Undang-undang Pemilu harus memenuhi aspek persamaan di hadapan hukum alias equality before the law, serta perlakuan adil. "Ini yang menurut saya perlu dipertimbangkan matang-matang betul oleh MK," tuturnya.

Tujuannya, lanjut dia, agar Pemilu 2019 mendatang tidak dicatat sebagai Pemilu yang tidak adil. "Jadi keadilan Pemilu tidak hanya diukur dari hasil Pemilunya nanti, prosesnya sejak pendaftaran Parpol harus juga adil," ungkapnya.

Dirinya yakin MK akan bijak merespons gugatan sejumlah pihak terhadap Pasal 173 ayat (3) Undang-undang Pemilu. "Mudah-mudahan kita harapkan MK akan memutuskan agar seluruh partai politik demi persamaan dan keadilan untuk mengikuti proses verifikasi," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0822 seconds (0.1#10.140)