Hari Ini Putusan Perppu Ormas, Ini Harapan DPR dan Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR, Senin (23/10/2017) hari ini, dijadwalkan mengambil keputusan terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Meski hingga rapat kerja (raker) terakhir antara Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, dan beberapa fraksi masih terdapat perbedaan sikap, tapi diharapkan pada hari ini bisa mengambil keputusan secara musyawarah mufakat.
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II DPR sehingga di paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR, di masyarakat, sampai tingkat bawah," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Zainuddin mengungkapkan, dari sisi materi dan substansi, Komisi II DPR hampir merampungkan tugasnya dalam pembahasan Perppu Ormas. Sejak 4 Oktober lalu, ujarnya, Komisi II DPR telah melaksanakan proses pembahasan sesuai dengan tahapan yang dimulai dari raker dengan pemerintah, mengunjungi beberapa daerah dalam mendapatkan masukan, hingga mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai ormas, para pakar, akademisi maupun tokoh, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Undangan RDPU, katanya, juga dilayangkan kepada pihak yang mendukung maupun menolak serta mereka berposisi netral terhadap Perppu Ormas. "Ini supaya Komisi II DPR mendapatkan pandangan secara adil dari berbagai pihak," ujarnya.
Dalam memegang prinsip transparansi, ujarnya, semua rapat pembahasan dilakukan terbuka agar masyarakat bisa mengikuti suasana yang terjadi di Komisi II DPR secara transparan. Dari hasil pembahasan-pembahasan itu, kata Zainuddin, sebenarnya pada 20 Oktober lalu merupakan yang terakhir kemudian mendengarkan pandangan mini fraksi serta pengambilan keputusan. Namun, Zainuddin selaku Ketua Komisi II DPR, akhirnya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing.
"Tujuannya agar keputusan bisa diambil dengan jalan musyawarah mufakat," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah prinsipnya terbuka ketika ada aspirasi dari sebagian fraksi di Komisi II DPR yang menginginkan adanya revisi atas Perppu Ormas jika sudah disahkan sebagai UU. "Itu terbuka saja. Prinsipnya, mari kita bahas, sepanjang seluruh fraksi di DPR aklamasi, menerima Perppu Ormas," kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo memastikan jika kemudian ada revisi, maka tidak menyentuh soal ideologi Pancasila. Tjahjo juga meyakini bahwa semua partai politik asasnya Pancasila sehingga ada komitmen mempertahankan ideologi Pancasila.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, Perppu Ormas diterbitkan atas dasar untuk melindungi kedaulatan negara. Organisasi kemasyarakatan sudah semestinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. "Ini bukan soal memberangus hak berkumpul dan berserikat, tapi ini soal kedaulatan negara. Ini soal organisasi-organisasi massa yang harus sesuai dengan undang-undang," tandas dia.
Karena itu, kata Yasonna, Kemenkumham juga berhak membatalkan badan hukum suatu ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Dia mengaku sudah bertindak sesuai hukum. "Jadi jangan ada dikatakan, wah ini tidak demokratis, otoriter. Ada jalur hukum yang harus ditempuh karena ini negara hukum," ujar dia.
Yasonna juga berharap DPR bisa menerima Perppu Ormas. Menurut Yasonna, pemerintah bahkan sudah melakukan lobi agar DPR memuluskan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 itu. Dia berharap, melalui pembahasan-pembahasan berikutnya, fraksi yang menolak bisa menerima Perppu Ormas pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar Selasa (24/10). "Kami harapkan semua fraksifraksi DPR bisa menerima perppu ini," tandas dia.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, inti dari penolakan fraksinya terhadap Perppu Ormas adalah soal tafsir tunggal anti-Pancasila yang saat ini hanya bisa diartikan oleh pemerintah. Karena itu, penolakan PAN terhadap Perppu Ormas bukan berarti PAN merupakan salah satu dari kelompok anti-Pancasila.
"Tapi kami ingin negeri ini ke depan dibangun, jangan sampai pada politik balas dendam dengan menggunakan aturan yang sama, tetapi penafsiran yang berbeda," katanya.
"Diharapkan semua kesepakatan akan tercapai di Komisi II DPR sehingga di paripurna tinggal melaporkan saja dan mengesahkan RUU tentang Perppu Ormas tersebut tanpa harus melalui voting yang membuat pembelahan di internal DPR, di masyarakat, sampai tingkat bawah," kata Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Zainuddin mengungkapkan, dari sisi materi dan substansi, Komisi II DPR hampir merampungkan tugasnya dalam pembahasan Perppu Ormas. Sejak 4 Oktober lalu, ujarnya, Komisi II DPR telah melaksanakan proses pembahasan sesuai dengan tahapan yang dimulai dari raker dengan pemerintah, mengunjungi beberapa daerah dalam mendapatkan masukan, hingga mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai ormas, para pakar, akademisi maupun tokoh, TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Undangan RDPU, katanya, juga dilayangkan kepada pihak yang mendukung maupun menolak serta mereka berposisi netral terhadap Perppu Ormas. "Ini supaya Komisi II DPR mendapatkan pandangan secara adil dari berbagai pihak," ujarnya.
Dalam memegang prinsip transparansi, ujarnya, semua rapat pembahasan dilakukan terbuka agar masyarakat bisa mengikuti suasana yang terjadi di Komisi II DPR secara transparan. Dari hasil pembahasan-pembahasan itu, kata Zainuddin, sebenarnya pada 20 Oktober lalu merupakan yang terakhir kemudian mendengarkan pandangan mini fraksi serta pengambilan keputusan. Namun, Zainuddin selaku Ketua Komisi II DPR, akhirnya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai masing-masing.
"Tujuannya agar keputusan bisa diambil dengan jalan musyawarah mufakat," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah prinsipnya terbuka ketika ada aspirasi dari sebagian fraksi di Komisi II DPR yang menginginkan adanya revisi atas Perppu Ormas jika sudah disahkan sebagai UU. "Itu terbuka saja. Prinsipnya, mari kita bahas, sepanjang seluruh fraksi di DPR aklamasi, menerima Perppu Ormas," kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo memastikan jika kemudian ada revisi, maka tidak menyentuh soal ideologi Pancasila. Tjahjo juga meyakini bahwa semua partai politik asasnya Pancasila sehingga ada komitmen mempertahankan ideologi Pancasila.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, Perppu Ormas diterbitkan atas dasar untuk melindungi kedaulatan negara. Organisasi kemasyarakatan sudah semestinya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara. "Ini bukan soal memberangus hak berkumpul dan berserikat, tapi ini soal kedaulatan negara. Ini soal organisasi-organisasi massa yang harus sesuai dengan undang-undang," tandas dia.
Karena itu, kata Yasonna, Kemenkumham juga berhak membatalkan badan hukum suatu ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Dia mengaku sudah bertindak sesuai hukum. "Jadi jangan ada dikatakan, wah ini tidak demokratis, otoriter. Ada jalur hukum yang harus ditempuh karena ini negara hukum," ujar dia.
Yasonna juga berharap DPR bisa menerima Perppu Ormas. Menurut Yasonna, pemerintah bahkan sudah melakukan lobi agar DPR memuluskan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 itu. Dia berharap, melalui pembahasan-pembahasan berikutnya, fraksi yang menolak bisa menerima Perppu Ormas pada Rapat Paripurna DPR yang akan digelar Selasa (24/10). "Kami harapkan semua fraksifraksi DPR bisa menerima perppu ini," tandas dia.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, inti dari penolakan fraksinya terhadap Perppu Ormas adalah soal tafsir tunggal anti-Pancasila yang saat ini hanya bisa diartikan oleh pemerintah. Karena itu, penolakan PAN terhadap Perppu Ormas bukan berarti PAN merupakan salah satu dari kelompok anti-Pancasila.
"Tapi kami ingin negeri ini ke depan dibangun, jangan sampai pada politik balas dendam dengan menggunakan aturan yang sama, tetapi penafsiran yang berbeda," katanya.
(amm)