Respons Akbar Tanjung Soal Densus Tipikor Polri
A
A
A
JAKARTA - Terkait pembentukan Densus Tipikor Polri yang digagas Komisi III DPR RI, politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung menganggap, lebih baik membenahi lembaga yang sudah ada.
Akbar Tanjung mengatakan, saat ini korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus diperangi. Menurutnya dalam memerangi korupsi tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja yang bekerja, tetapi masyarakat juga harus ikut peran aktif.
"Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Masyarakat juga kita harapkan turut ambil bagian untuk melakukan penekanan 'pressure' pada lembaga penegak hukum agar betul-betul konsisten melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Akbar Tanjung seusai menghadiri acara Serial Sarasehan bertajuk Indonesia Rumah Kita di Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Akbar Tanjung, saat ini Indonesia sudah memiliki lembaga hukum yang independen. Dengan demikian dia mengaku tidak diperlukan pembentukan Densus Tipikor.
"Kita juga punya lembaga KPK. Bagaimana mengoptimalkan fungsi dari lembaga KPK ini. Kita juga tentu mengharapkan, lembaga yang ada di bidang hukum mencermati proses keadilan yang berkaitan dengan kasus korupsi. Kalau memang di duga ada penyimpangan dari prinsip penegak hukum maka dari sini juga kita harapkan penegak hukum bisa atasi," jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai dengan lembaga KPK yang telah ada saat ini harus menjadi perhatian khusus dalam pengawasannya.
"Kalau saya si berpendapat kelembagaan yang sudah ada kita lihat KPK, inilah terlebih dahulu kita optimalkan dan kita juga melihat di berbagai negara juga punya KPK yang cukup lama usianya," pungkasnya.
Akbar Tanjung mengatakan, saat ini korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus diperangi. Menurutnya dalam memerangi korupsi tidak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja yang bekerja, tetapi masyarakat juga harus ikut peran aktif.
"Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Masyarakat juga kita harapkan turut ambil bagian untuk melakukan penekanan 'pressure' pada lembaga penegak hukum agar betul-betul konsisten melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Akbar Tanjung seusai menghadiri acara Serial Sarasehan bertajuk Indonesia Rumah Kita di Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Menurut Akbar Tanjung, saat ini Indonesia sudah memiliki lembaga hukum yang independen. Dengan demikian dia mengaku tidak diperlukan pembentukan Densus Tipikor.
"Kita juga punya lembaga KPK. Bagaimana mengoptimalkan fungsi dari lembaga KPK ini. Kita juga tentu mengharapkan, lembaga yang ada di bidang hukum mencermati proses keadilan yang berkaitan dengan kasus korupsi. Kalau memang di duga ada penyimpangan dari prinsip penegak hukum maka dari sini juga kita harapkan penegak hukum bisa atasi," jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai dengan lembaga KPK yang telah ada saat ini harus menjadi perhatian khusus dalam pengawasannya.
"Kalau saya si berpendapat kelembagaan yang sudah ada kita lihat KPK, inilah terlebih dahulu kita optimalkan dan kita juga melihat di berbagai negara juga punya KPK yang cukup lama usianya," pungkasnya.
(maf)