Jika Densus Tipikor Ditolak, Begini Sikap Polri
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan siap menerima dan mematuhi apa pun keputusan pemerintah terkait pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Polri sejauh ini tetap melakukan analisis dan mematangkan pembentukan unit kerja tersebut, tapi pasrah jika hasil pembahasan pemerintah pada pekan depan ternyata tidak menyetujui rencana tersebut.
"Kalau nanti pemerintah ada keputusan lain, mungkin kami ikut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). Namun, sebaliknya, jika disetujui, Polri siap melanjutkannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan sikap terkait usulan Polri membentuk Densus Tipikor. Usulan itu akan dibahas dalam rapat terbatas yang akan dipimpinnya di Istana pekan depan. Jokowi menegaskan bahwa pembentukan Densus Tipikor masih sebatas usulan.
Terlepas dari keputusan pemerintah nanti, Polri sejauh ini sudah mengkaji struktur organisasi dan tata kelembagaan dari Densus Tipikor. Setyo menjelaskan, nantinya akan dilakukan pelatihan bagi prajurit polisi yang akan diutus ke dalam detasemen tersebut. "Untuk personel pelatihan akan menyusul. Kami punya perwira yang mumpuni," ujarnya.
Setyo menyebut, pihaknya memiliki target awal Densus Tipikor ini akan terbentuk akhir 2017 ini. Namun, kelanjutan rencana tersebut tetap menunggu keputusan dari pemerintah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menawarkan dua metode kerja dalam pembentukan densus ini, yakni dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, atau tidak perlu satu atap antara Polri dengan Kejaksaan, namun dibentuk seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror, di mana ada Satgas Penuntutan dari Kejaksaan untuk menangani kasusnya.
Anggaran yang dibutuhkan Polri untuk Densus Tipikor sekitar Rp2,6 triliun. Itu dialokasikan untuk belanja pegawai (3.560 personel) sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. Densus Tipikor rencananya akan dipimpin seorang jenderal bintang dua dan akan dibentuk Satuan Tugas Tipikor kewilayahan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera merealisasikan ide pembentukan Densus Tipikor. DPR mendukung pembentukannya sebagai respons atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Menurut dia, Komisi III DPR tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, tapi juga soal kewenangan yang dimiliki.
Kewenangan akan diperkuat pada kepolisian dan kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan. "Karena Densus Tipikor memakai model Densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Tidak ada UU yang dilanggar, karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," ujarnya.
"Kalau nanti pemerintah ada keputusan lain, mungkin kami ikut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017). Namun, sebaliknya, jika disetujui, Polri siap melanjutkannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan sikap terkait usulan Polri membentuk Densus Tipikor. Usulan itu akan dibahas dalam rapat terbatas yang akan dipimpinnya di Istana pekan depan. Jokowi menegaskan bahwa pembentukan Densus Tipikor masih sebatas usulan.
Terlepas dari keputusan pemerintah nanti, Polri sejauh ini sudah mengkaji struktur organisasi dan tata kelembagaan dari Densus Tipikor. Setyo menjelaskan, nantinya akan dilakukan pelatihan bagi prajurit polisi yang akan diutus ke dalam detasemen tersebut. "Untuk personel pelatihan akan menyusul. Kami punya perwira yang mumpuni," ujarnya.
Setyo menyebut, pihaknya memiliki target awal Densus Tipikor ini akan terbentuk akhir 2017 ini. Namun, kelanjutan rencana tersebut tetap menunggu keputusan dari pemerintah.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menawarkan dua metode kerja dalam pembentukan densus ini, yakni dibentuk satu atap dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, atau tidak perlu satu atap antara Polri dengan Kejaksaan, namun dibentuk seperti Detasemen Khusus 88 Antiteror, di mana ada Satgas Penuntutan dari Kejaksaan untuk menangani kasusnya.
Anggaran yang dibutuhkan Polri untuk Densus Tipikor sekitar Rp2,6 triliun. Itu dialokasikan untuk belanja pegawai (3.560 personel) sekitar Rp786 miliar, belanja barang sekitar Rp359miliar, dan belanja modal Rp1,55 triliun. Densus Tipikor rencananya akan dipimpin seorang jenderal bintang dua dan akan dibentuk Satuan Tugas Tipikor kewilayahan.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera merealisasikan ide pembentukan Densus Tipikor. DPR mendukung pembentukannya sebagai respons atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Menurut dia, Komisi III DPR tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, tapi juga soal kewenangan yang dimiliki.
Kewenangan akan diperkuat pada kepolisian dan kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan usai RUU KUHP disahkan. "Karena Densus Tipikor memakai model Densus Anti teror 88, maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Tidak ada UU yang dilanggar, karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK," ujarnya.
(amm)